Hakim Masih Pertimbangkan, Bukti Putusan Terdakwa Korupsi Stadion Pandu Pelindo Ditunda
![](https://jambiindependent.bacakoran.co/upload/fcba2dcfc2c2852b58b6c5fbe6586ab6.jpg)
BELUM SIAP: Majelis hakim yang memimpin sidang korupsi proyek upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis, menunda pembacaan putusan karena masih membutuhkan waktu mempertimbangkan bukti. -Rehan Fahri/Jambi Independent -Jambi Independent
Jambi - Sidang kasus dugaan korupsi proyek upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis di Pengadilan Tipikor Jambi kembali digelar, Kamis 13 Juni 2024. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ronald Salnofri ini menghadirkan para terdakwa Chepy Rimetha, Sandha Trisharjanto, Andriantho Rahmadha, MT. Yombi Larasandi, serta M. Ibrahim Hasibuan, ditunda.
Sidang dengan agenda putusan majelis hakim terpaksa ditunda karena majelis hakim masih memerlukan waktu untuk mempertimbangkan seluruh fakta dan bukti yang telah dihadirkan selama persidangan.
"Kami perlu waktu untuk mencermati kembali seluruh fakta dan bukti yang telah dihadirkan selama persidangan," jelas Ketua Majelis Hakim Ronald Salnofri, dalam sidang terbuka untuk umum.
Majelis menunda sidang hingga Kamis 27 Juni 2024 dengan agenda pembacaan putusan. Para terdakwa tetap diharuskan hadir pada sidang selanjutnya.
BACA JUGA:Sebelum Dihabisi, Korban Diajak Mabuk Tuak Motif Sakit Hati, Tersangka Tega Memenggal Kepala
Kasus dugaan korupsi proyek upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis ini sendiri telah menjadi sorotan publik karena melibatkan sejumlah pejabat penting di PT. Pelindo II Cabang Jambi. Kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp 3,9 miliar.
Penundaan pembacaan putusan ini tentu menjadi penantian bagi para pihak yang terlibat dalam kasus ini, terutama para terdakwa dan keluarga mereka. Diharapkan pada sidang selanjutnya, majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil dan berimbang. (cr14/ira)