MASYARAKAT BERGERAK BERSAMA MELAWAN NARKOBA, MEWUJUDKAN INDONESIA BERSINAR

Kombes Pol Dr. Beridiansyah, SH., SS., MH. MM, Penyidik Madya BNNP Jambi-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) akan menjadi momentum yang sangat penting bagi peradapan manusia di dunia yang akan jatuh pada tanggal 26 Juni 2024, karena ancaman bahaya penyalahgunaan narkotika mengintai siapa saja dan akan merusak siapa saja yang mencoba menyalahgunakannya. Penyalahgunaan Narkotika merupakan kejahatan serius (felony) terhadap kehancuran sebuah peradaban manusia, sehingga mindset kita harus dirubah jangan menganggap bahwa kejahatan terhadap penyalahgunaan narkotika hanya merupakan kejahatan ringan (misdemeanor), dalam artikel singkat ini penulis mengajak seluruh elemen masyarakat bersama dan membangun kepedulian secara utuh dalam menyikapi permasalahan narkotika saat ini, sehingga kita dapat menyelamatkan generasi bangsa dari korban penyalahgunaan narkotika.

Hampir semua kita mengetahui bahwa narkotika sangat membahayakan bagi semua orang yang menyalahgunakannya namun kita seakan masih terjebak pada satu pemahaman bahwa narkotika bukan menjadi tanggung jawab bersama tapi narkotika adalah menjadi tanggung jawab pemerintah, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Pasal 105 Bab XIII disebutkan bahwa masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, merujuk kepada landasan yuridis tersebut undang-undang sudah memberikan amanah kepada masyarakat untuk peduli terhadap permasalahan narkotika yang terjadi.

Tingkat Penyalahgunaan narkotika cenderung terjadi pada kalangan remaja dengan beberapa alasan yaitu : (1) Anticipatory beliefs yaitu anggapan bahwa jika mempergunakan narkotika orang akan menilai dirinya menjadi hebat, dewasa, mengikuti mode; (2) relieving beliefs, yaitu keyakinan bahwa narkotika dapat mengatasi ketegangan, cemas dan depresi akibat stressor psikososial; (3) facilitative atau permisissive beliefs yaitu keyakinan penggunaan narkotika merupakan gaya hidup atau kebiasaan karena pengaruh zaman atau perubahan nilai sehingga dapat diterima. Data yang dirilis BNN RI bahwa terjadinya penyalahgunaan narkotika bersumber dari teman sebanyak 84,49%, dengan cara diberikan secara gratis, korban terpapar berusia 15-64 tahun sebanyak 173 ribu orang, upaya bersama yang dilakukan oleh BNN, Polri dan masyarakat bersinergi telah berhasil menurunkan sebanyak 1,95 % pada tahun 2023, namun terjadinya penurunan kasus tersebut bukan menjadi signal bahwa penyalahgunaan narkotika tidak terjadi lagi dilingkungan kita masing-masing.

Penyalahgunaan narkotika terjadi pada lingkungan kita masing-masing, karena faktor rendahnya tingkat kepedulian dan keberanian sehingga menyebabkan terbukanya ruang terjadinya kejahatan tersebut serta semakin bertambahnya korban penyalahgunaan narkotika. Perdagangan narkotika meningkat karena dipengaruhi oleh permintaan, dalam prinsip ekonomi semakin tinggi permintaan maka semakin besar jumlah barang yang akan diedarkan. Sebagai Bangsa yang besar masyarakat harus bergerak bersama menyelamatkan generasi emas dari korban penyalahgunaan narkotika.

BACA JUGA:Wagub Sani Ajak Masyarakat Makmurkan Masjid

BACA JUGA:Sisa 59 Persen Lagi, BPJS Ketenagakerjaan Sebut Jadi PR Bersama

Dampak yang ditimbulkan dari penyalahgunaan narkotika ini bagi peradaban manusia adalah ; (1) terjadinya kerusakan secara fisik yaitu menurunnya fungsi pernapasan, overdosis dan kematian; (2) terganggunya kesehatan mental berupa gangguan kecemasan, depresi, psikosis dan gangguan jiwa lainnya; (3) ketergantungan dan penyalahgunaan sehingga sulit untuk berhenti menggunakannya; (4) gangguan sosial dan ekonomi berupa produktivitas dan kinerja menjadi menurun; (5) resiko kehidupan dan kriminalitas. Data pelaku kejahatan yang saat ini berada dalam lembaga pemasyarakatan mencapai 80% adalah Tindak pidana penyalahgunaan narkotika. 

Terjadinya kejahatan penyalahgunaan narkotika apabila dikorelasikan dengan Teori kontrol sosial dari Travis Hirschi 1960, bahwa individu cenderung tidak terlibat dalam kegiatan penyalahgunaan narkotika ketika terhubung dengan masyarakat, dan memiliki keterikatan yang kuat dalam bentuk dengan keluarga, sekolah dan pekerjaan, semakin kuat ikatan sosial semakin kecil kemungkinan untuk melakukan kejahatan diperlukan attachment (kasih saying), commitment (tanggung jawab), believe (kepercayaan atau keyakinan) dan Involvement (keterlibatan dan partisipasi). 

Penanganan terhadap korban penyalahgunaan narkotika harus dilakukan secara sistematis, semua harus mengambil peran untuk mengurai permasalahan dari hulu sampai kehilir, bahaya narkotika sudah menjadi ancaman kita semua, lalu dapatkah kita mengubah budaya para pecandu menjadi budaya yang positif, kita dapat merujuk kepada kota Medellin, Kolombia pada awal tahun 1980-1n dan awal 1990-an. Medellin terkenal karena markas besar kartel narkoba, terutama kartel Medellin yang dipimpin oleh Pablo Escobar, namun dalam beberapa dekade terakhir , pemerintah setempat dan berbagai pihak telah bekerja keras untuk memerangi peredaran narkoba, meningkatkan keamanan, memulihkan citra kota. Medellin telah mengalami transformasi positif dengan meningkatkan ekonomi dan penurunan tingkat penyalahgunaan narkoba. Kita dapat mengambil pembelajaran bahwa dengan upaya bersama kita bisa menghentikan penyalahgunaan narkotika. 

Mari kita bergerak bersama untuk mewujudkan Indonesia bersih dari penyalahgunaan narkotika, mari kita selamatkan generasi emas negeri Jambi agar terbebas dari pengaruh penyalahgunaan narkotika, karena penyalahgunaan narkotika tidak terjadi dilingkungan sekitar kita secara tiba-tiba tetapi melalui proses yang cukup panjang dengan cara coba-coba selanjutnya kecanduan dan menjadi penjual (Bandar). Gerakan bersama harus dilakukan dengan sebuah tindakan nyata secara serentak agak sulit tapi bukan berarti kita tidak bisa, namun kembali kepada diri kita masing-masing maukah kita berperan aktif untuk menghentikan penyalahgunaan narkotika untuk menyelamatkan bangsa, karena tindakan kita membiarkan kejahatan kecil hari ini sama dengan menciptakan kehancuran masa depan bangsa dikemudian hari.  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan