Bekas Pegawai Lapas Jambi Dilimpahkan, Peredaran Gelap Narkotika Seberat 52,4 Kilogram

NARKOBA: Pihak Polresta Jambi saat konferensi pers pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika seberat 52,4 Kg yang melibatkan pegawai Lapas Jambi.-DOK/Jambi Independent-Jambi Independent

JAMBI - Berkas perkara dua tersangka, atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 52,4 kilogram, yang melibatkan ASN Lapas Kelas IIA Jambi, dilimpahkan ke penyidik atau tahap I.

Para tersangka tersebut yaitu berinisial FA (27) warga Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, bersama, A (46) warga Depok, Jawa Barat (Jabar).

Kasat Resnarkoba Polresta Jambi, Kompol Johan Christy Silaen, pada Selasa (27 Februari 2024) mengatakan bahwa, berkas perkara para tersangka tersebut, sudah dilimpahkan ke Jaksa, atau tahap I beberapa waktu lalu.

Saat ini, penyidik masih menunggu balasan atau koreksi dari Jaksa, untuk melimpah para tersangka beserta barang bukti.

BACA JUGA:Mayat Sudah Membusuk dan Membengkak, Penemuan Mayat Mengapung di Kolam Ex Bangsal Batu Bata

BACA JUGA:Unja Gandeng Pusat Kebudayaan Belanda, Untuk Memperkuat Pengetahuan Musik

"Iya, sudah dilimpahkan atau tahap I. Apabila berkas dinyatakan lengkap, akan segera dilimpahkan atau tahap II," sebutnya.

Sebelumnya, Aparatur Sipil Negara (ASN) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi, berinisial FA (27) warga Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi terancam hukuman mati. 

Tersangka yang merupakan ASN Lapas Kelas IIA Jambi tersebut, terancam hukuman mati karena terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu, seberat 52,4 kilogram.

Selain FA, satu tersangka lainnya yang turut diamankan Satres Narkoba Polresta Jambi, adalah seorang Warga Depok, Jawa Barat, berinisial A (46).

BACA JUGA:Korpri Harus Tingkatkan Disiplin dan Kompetensi

BACA JUGA:Minta Camat dan Lurah Aktif, Ajak Masyarakat Pasang Tapal Batas

“Mereka ini adalah jaringan internasional dari Malaysia, masuknya lewat jalur laut melalui Riau, baru kemudian dibawa ke Jambi. Rencananya akan diedarkan di Pulau Jawa namun berhasil kita gagalkan," kata Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi beberapa waktu lalu.

Dirinya mengatakan, para tersangka tersebut dijanjikan upah pengantaran barang haram tersebut sebesar Rp 10 juta, untuk setiap kilogram sabu yang berhasil dikirimkan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan