Direhabilitasi Tiga Bulan

Virgoun Tambunan Putra -ANTARA-Jambi Independent

JAKARTA - Berdasarkan hasil asesmen dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta bahwa ketiga tersangka, yakni Virgoun Tambunan Putra (38), PA (20) dan BH (37) akan menjalani rehabilitasi selama tiga bulan.

"Ketiganya akan dilakukan rehabilitasi selama tiga bulan di RSKO Jakarta," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Polisi M Syahduddi saat konferensi pers di Jakarta Barat, Selasa.

Syahduddi menjelaskan, dari hasil pendalaman yang dilakukan penyidik bahwa memang ketiga orang tersangka ini masih kita kategorikan sebagai penyalahgunaan narkotika.

"Karena memang ketiga orang ini dari aspek barang bukti yang kita amankan juga pendalaman yang kita lakukan tidak ada jaringan (pengedar narkoba)," katanya.

BACA JUGA:Semua Visi-Misi Presiden Terpilih Masuk di RAPBN 2025

BACA JUGA:Hadi Tjahjanto: Dari Polisi Hingga PNS, Penjudi Online Lintas Profesi

Sementara itu, untuk pemasok narkoba jenis sabu kepada Virgoun Tambunan Putra (VTP) dan PA, polisi menyebutkan masih didalami dan telah masuk ke daftar pencarian orang (DPO).

Kemudian terkait adanya indikasi tersangka lain dalam kasus ini dari anggota atau kru band yang dimotori oleh VTP tersebut masih didalami.

"Dari pendalaman penyidik, memang saat ini baru didapat satu orang, yakni BH ini, yang bersangkutan mengakui memberikan ataupun menjadi perantara pembelian narkotika jenis sabu dari seseorang kemudian diserahkan ke VTP ini," katanya.

Penyidik sedang mendalami adanya kemungkinan keterlibatan orang lain yang sering berinteraksi atau berhubungan dengan VTP. "Itu akan kami lakukan," katanya.

BACA JUGA:Tambang Bumi

BACA JUGA:Tambah Empat Atlet Lolos Olimpiade Paris 2024

Ketiganya juga telah dikenakan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika golongan I.

"Bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun," katanya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan