Presiden Jokowi akan Segera Terbitkan Keppres untuk Hentikan Hasyim Asy'ari dari Jabatannya Sebagai Ketua KPU
Presiden Jokowi--rm.id
JAMBIKORAN.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk mencopot Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), menyusul putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menghukumnya dengan pemecatan. Hasyim terbukti melakukan pelanggaran etika yang serius berupa tindakan asusila terhadap Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.
"Pemerintah menghormati keputusan DKPP sebagai lembaga yang berwenang menangani pelanggaran kode etik dari Penyelenggara Pemilu," ujar Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, dalam keterangannya, Rabu 3 Juli 2024.
"Mengenai sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari oleh DKPP, akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Presiden," tambahnya.
Ari juga memastikan bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 akan tetap berlangsung sesuai jadwal tanpa hambatan.
BACA JUGA:Anggaran yang Dialokasikan Untuk Proyek Interior di Balaikota Jambi Mencapai Jumlah Sebesar Rp 4,9 M
BACA JUGA:UNJA Kerahkan 17 Tim Visitasi ke 1.957 Rumah untuk Verifikasi Penerima KIP-K 2024 Tepat Sasaran
"Pemerintah memastikan Pilkada Serentak tetap berlangsung sesuai jadwal, karena terdapat mekanisme pemberhentian antar waktu untuk mengisi kekosongan anggota KPU," tegasnya.
Seperti yang diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi berat dengan memecat Hasyim Asy'ari setelah terbukti melakukan tindakan asusila terhadap Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di kantor DKPP, Jakarta, Rabu 3 Juli 2024.
BACA JUGA:Semuel Abrijani Pangerapan Mengundurkan Diri dari Dirjen Aptika Pasca Diretasnya PDNS
Heddy menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) diharuskan untuk melaksanakan putusan tersebut dalam waktu maksimal tujuh hari setelah putusan resmi diumumkan atau disahkan.
"Presiden RI harus melaksanakan putusan ini dalam waktu tujuh hari setelah putusan ini diketuk," pungkasnya.