Satu Tersangka Terima 30 Juta dari Ko Apex
![](https://jambiindependent.bacakoran.co/upload/7032d143b73083997e460f1df799a6fb.jpg)
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira.-Elvina Desti Saputri/Jambi Independent-Jambi Independent
Jambi - Penyidik Subdit I Kamneg, Ditreskrimum Polda Jambi terus menemukan fakta baru, terkait kasus pemalsuan surat dan penggelapan dalam jabatan, di PT Sinar Bintang Samudera (SBS) Cabang Jambi.
Dalam kasus tersebut, kepala cabang Jambi PT SBS, yakni Afandi Susilo alias Ko Apex, bersama dua orang tersangka lainnya, yakni S yang merupakan karyawan perusahaan yang mengeluarkan sertifikat pembangun, dan A yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), dari Kantor Syahbandar Talang Duku.
Ko Apex telah menjadi tahanan Mapolda Jambi sejak 12 Juni 2024, sedangkan S dan A telah ditahan sejak Kamis, 4 Juli 2024, setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
Tersangka A yang merupakan ASN dari Kantor Syahbandar Talang Duku, saat itu bertugas sebagai juru ukur, dan operator pelayanan pendaftaran.
BACA JUGA:Bamsoet Siap Maju Jadi Ketum Golkar
BACA JUGA:Sistem Verifikasi Penting dalam Penghitungan Suara
Sedangkan tersangka S telah mengakui bahwa dokumen yang dikeluarkan merupakan dokumen palsu, dan dirinya juga mendapatkan keuntungan dari pembuatan dokumen tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, saat dikonfirmasi pada Minggu, 7 Juli 2024 mengatakan bahwa, dari hasil pemeriksaan penyidik, diketahui tersangka S mendapatkan uang senilai Rp 30 juta dari Ko Apex, untuk setiap dokumen.
"Dari keterangannya, dia mengakui menerima uang dari tersangka KA Rp 30 juta per dokumen, ini yang kita kembangkan," kata dia.
Kemudian, Kombes Pol Andri mengatakan, penyidik baru menemukan 3 dokumen, namun 5 dokumen lainnya keluar dari PT FBS milik Ko Apex, dan tidak mempunyai izin untuk pembangunan kapal.
BACA JUGA:19 Caleg Terpilih Belum Setorkan LHKPN, Harus Rampung Sebelum Pelantikan
BACA JUGA:Tahun Baru Islam, SAH Ajak Masyarakat di Semua Aspek Kehidupan
“Dokumen tersebut hanya untuk pelayaran saja, dan diketahui oleh tersangka S, yang juga mengetahui bahwa dua perusahaan ini bukan pabrik asli,” ujarnya. (eri/ira)