Kasus Ketua Parpol Garuda Jambi Naik Penyidikan, Terkait Penipuan Berkedok Investasi

Wakasat Reskrim Polresta Jambi, AKP M Ilham Habibie.-Elvina Desti Saputri/Jambi Independent-Jambi Independent

Jambi - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi telah menaikkan kasus penggelapan mobil oleh ketua Partai Garuda Jambi, dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Hal tersebut disampaikan oleh AKP M Ilham Habibie, Wakasat Reskrim Polresta Jambi, saat dikonfirmasi pada Senin, 22 Juli 2024. Dirinya mengatakan bahwa, pihaknya telah mengirimkan surat panggilan kepada terlapor. 

“Kasusnya telah naik dari penyelidikan ke penyidikan,” kata dia.

AKP Ilham mengatakan, Andrio mangkir dari panggilan dikarenakan berhalangan sakit. Pihaknya akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk melengkapi berkas-berkas untuk tahap selanjutnya.

BACA JUGA:Tips Menghindari Stres

BACA JUGA:KSP: Perlu Pendampingan Setelah Pembubaran Jamaah Islamiyah

“Kita juga telah mengirimkan surat panggilan, namun yang bersangkutan tidak dapat hadir dikarenakan sakit,” sebutnya.

“Langkah selanjutnya kita akan memeriksa saksi-saksi untuk melengkapi berkas ke tahap selanjutnya,” ujarnya.

Selain itu, AKP Ilham mengatakan pihaknya akan melayangkan panggilan kedua dalam kurun waktu Minggu depan.

Diberitakan sebelumnya, Andrio Utama, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Garuda Provinsi Jambi, dilaporkan ke Polresta Jambi, terkait kasus penggelapan mobil, dan dilaporkan ke Polda Jambi terkait kasus penipuan berkedok investasi.

BACA JUGA:Deretan Pemain Bintang Sepak Bola di Olimpiade 2024

BACA JUGA:NasDem Sebut Anies-Kaesang Belum Berjodoh Pada Pilkada DKI Jakarta 2024

Andrio dilaporkan ke Polda Jambi, lantaran diduga melakukan tindak pidana penipuan investasi bodong, dengan modus mengajukan kredit mobil untuk diinvestasikan dengan skema penyewaan. 

Sebanyak 21 orang warga Kota Jambi, yang diduga menjadi korban, dengan total sebanyak 34 mobil yang telah diajukan kredit oleh para korban, dan kemudian diserahkan kepada pelaku untuk disewakan.

Tag
Share