Jaksa Terima Berkas Perkara Penggelapan Ko Apex

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly Wijaya SH. -Elvina Desti Saputri/Jambi Independent-Jambi Independent

JAMBI - Kejaksaan Tinggi Jambi telah menerima berkas perkara dari Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Jambi terkait dugaan tindak pidana penggelapan yang melibatkan seorang yang dikenal dengan nama Arfandi Susilo alias Ko Apex pada tanggal 25 Juni 2024. 

Dalam berkas perkara tersebut, Arfandi Susilo alias Ko Apex diduga melakukan pelanggaran terhadap Pasal 374 dan 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penggelapan dan pemalsuan surat.

Saat ini, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jambi sedang melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersebut. 

“Saat ini, Kejaksaan masih meneliti berkas perkara, jika belum lengkap (P18) dan akan dikembalikan ke Penyidik Kepolisian dengan petunjuk yang diperlukan (P19) untuk melengkapi berkas tersebut,” sebut Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly Wijaya.

BACA JUGA:Kejari Bungo Hentikan Penuntut Penggelapan Motor, Melalui Mekanisme Restorative Justice

BACA JUGA:Diduga Akibat Depresi Berat, Warga Aur Gading Ditemukan Gantung Diri

Proses ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa semua bukti dan dokumen yang diperlukan dalam penuntutan terhadap Arfandi Susilo alias Ko Apex telah disediakan dengan lengkap. 

Untuk diketahui, Arfandi Susilo alias Ko Apex terjerat kasus dugaan pemalsuan surat dan penggelapan dalam jabatan, di PT Sinar Bintang Samudera (SBS) Cabang Jambi.

Dalam kasus tersebut, kepala cabang Jambi PT SBS, Ko Apex, bersama dua orang tersangka lainnya, yakni S yang merupakan karyawan perusahaan yang mengeluarkan sertifikat pembangun, dan A yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), dari Kantor Syahbandar Talang Duku.

Ko Apex telah menjadi tahanan Mapolda Jambi sejak 12 Juni 2024, sedangkan S dan A telah ditahan sejak Kamis, 4 Juli 2024, setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.

BACA JUGA:Suami Ngaku Dimanfaatkan Istri, Pelaku Penipuan Berkedok Jastip Mulai Disidangkan

BACA JUGA:PMD Sebut Bimtek untuk Peningkatan Perekonomian

Tersangka A yang merupakan ASN dari Kantor Syahbandar Talang Duku, saat itu bertugas sebagai juru ukur, dan operator pelayanan pendaftaran.

Sedangkan tersangka S telah mengakui bahwa dokumen yang dikeluarkan merupakan dokumen palsu, dan dirinya juga mendapatkan keuntungan dari pembuatan dokumen tersebut.

Tag
Share