Polres Tebo Ringkus Pelaku Tindak Pidana Karhutla

DITANGKAP: AP, pelaku pembakaran lahan yang diamankan Polres Tebo. -IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

MUARATEBO - Polres Tebo mengamankan satu tersangka kasus tindak pidana pembakaran hutan dan lahan, yang dilakukan oleh seorang pelaku berinisial AP (37), warga Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo. Hal ini di katakan Wakapolres Tebo Kompol Cahyono Yudi Sumarsono. 

"Pelaku memulai aksinya pada Rabu pagi, 24 Juli 2024 sekitar pukul 8.00,dengan menerbas semak belukar dan anak kayu di kebunnya yang terletak di Desa Teluk Rendah Ilir, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo," katanya. 

 Semak tersebut kemudian ditumpuk menjadi beberapa tumpukan yang selanjutnya dibakar menggunakan bahan bakar jenis solar dan pematik api yang telah disiapkan sebelumnya. Aksi pembakaran ini diketahui oleh perangkat desa setempat, yang langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tebo Ilir.

Saat petugas tiba di lokasi pembakaran, pelaku sudah tidak berada di tempat. Petugas kemudian mendatangi kediaman pelaku, namun pelaku juga tidak ditemukan di rumahnya. Pada Kamis, 25 Juli 2024, personel Polsek Tebo Ilir menerima informasi dari perangkat desa bahwa pelaku menyerahkan diri. Petugas langsung mengamankan pelaku di penyeberangan Desa Teluk Rendah Pasar dan membawanya ke Polsek Tebo Ilir.

BACA JUGA:Pj Bupati Raden Najmi Dampingi Gubenur Jambi, Panen Perdana Kelapa Sawit di Desa Baru, Mestong

BACA JUGA:18 Kendaraan Dinas Segera Dilelang, Kabag Umum: Sudah Banyak Tak Layak Pakai

"Kegiatan ini menunjukkan komitmen kami dalam menegakkan hukum dan menjaga lingkungan dari tindakan-tindakan yang merusak, seperti pembakaran lahan. Kami akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan demi kelestarian lingkungan dan keamanan masyarakat," ujar Wakapolres Tebo.

Lanjut Wakapolres, barang bukti di antaranya adalah satu buah korek api, dua buah tanaman sawit, satu botol berisi BBM jenis solar, dan tiga buah batang kayu bekas terbakar. Pelaku pembakaran hutan dan lahan ini dikenakan pasal 78 ayat (4) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf B UURI nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 7,5 miliar. (wan/enn)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan