Pemerintah Resmi Hapus Praktik Sunat Perempuan
Ilustrasi area kewanitaan --
JAMBIKORAN.COM - Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, Indonesia secara resmi menghapuskan praktik sunat pada perempuan. PP tersebut merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan jelas tercantum dalam pasal 102 poin a, sebagai bagian dari upaya kesehatan reproduksi untuk bayi, balita, dan anak prasekolah.
"Dihapusnya praktik sunat perempuan," demikian bunyi peraturan yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Jumat, 27 April 2024.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Permenkes Nomor 6 Tahun 2014, yang mencabut Permenkes Nomor 1636/MENKES/PER/XII/2010 tentang Sunat Perempuan pada 6 Februari 2014.
Peraturan dari tahun 2010 tersebut menimbulkan kontroversi karena dianggap memberi opsi untuk melakukan sunat perempuan. Akhirnya, Permenkes tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
BACA JUGA:Penyakit Jantung Jadi Penyebab Kematian Terbesar Kedua di Indonesia
BACA JUGA:Minta Masyarakat Lebih Waspadai Modus-Modus TPPO
Namun, dalam PP Nomor 6 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi, tidak ada pernyataan yang jelas mengenai pelarangan sunat perempuan.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan sempat menginstruksikan Majelis Pertimbangan Kesehatan dan Syara' untuk membuat pedoman penyelenggaraan sunat perempuan yang aman dan tidak mengakibatkan mutilasi genital.
Ngabila Salama, seorang Praktisi Kesehatan Masyarakat, mengonfirmasi bahwa aturan yang menghapus praktik sunat perempuan baru dinyatakan secara tegas dalam PP No. 28 Tahun 2024. "Benar, ini baru karena sebelumnya belum ada peraturan yang mengatur secara jelas," ujarnya saat dihubungi detikcom pada Selasa, 30 Juli 2024.
Mengapa Perempuan Tidak Perlu Disunat?
Dokter spesialis obstetri dan ginekologi, Muhammad Fadli SpOG, menjelaskan bahwa sunat pada perempuan tidak diperlukan seperti pada laki-laki yang dilakukan untuk alasan kebersihan. Menurutnya, anatomi kelamin laki-laki dan perempuan berbeda.
Pada laki-laki, khitan menghilangkan preputium atau kulit yang dapat menutup saluran kemih, sehingga mengurangi risiko infeksi saluran kemih.