DPRD Kerinci Gelar Paripurna IV, Pendapat Akhir Terhadap Hasil KUA PPAS Kerinci 2024

Penandatanganan berita acara pada rapat paripurna IV.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

KERINCI - DPRD Kerinci menggelar rapat Paripurna IV dalam agenda penyampaian pendapat akhir terhadap hasil pembahasan KUA PPAS Kabupaten Kerinci Tahun 2025 serta lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Kerinci. 

Selain itu, juga dilaksanakan Rapat Paripurna I Penyampaian Rancangan KUA PPAS APBD Perubahan Tahun 2024. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa (30 Juli 2024) lalu di Ruangan Utama Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kerinci.

Ketua DPRD Kabupaten Kerinci, Edminudin memimpin langsung rapat ini, didampingi oleh Wakil Ketua I Boy Edwar dan Wakil Ketua II Yuldi Herman. Rapat ini turut dihadiri oleh anggota DPRD, Forkompimda Kabupaten Kerinci, serta Tim TAPD bersama para Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Kerinci.

Edminudin membuka rapat dengan menyampaikan hasil pembahasan yang telah dilakukan Badan Anggaran DPRD bersama TAPD Kabupaten Kerinci, yang kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum dari perwakilan fraksi-fraksi.

BACA JUGA:Pendapatan RSUD Rantau Ikil Turun, Imbas Tidak Menerima Pasien BPJS

BACA JUGA:Dicerai Istri Gara-gara Kecanduan Judi Online Lalu Gantung Diri

Sedangkan Pj Bupati Asraf dalam pidato juga menyampaikan ucapan kasih dan apresiasi kepada seluruh fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kerinci atas pandangan umum yang telah disampaikan. 

“Pandangan, saran, kritikan, serta masukan yang telah disampaikan, sangat berarti dalam rangka menyempurnakan tujuan dari penyusunan KUA PPAS APBD Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2025 yang telah selesai dibahas oleh Badan Anggaran DPRD bersama TAPD Kabupaten Kerinci,” katanya.

Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang ditandatangani persetujuan bersama, yaitu Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Ranperda tentang Penyelenggaraan Layak Anak, Ranperda tentang Penyelenggaraan Gerakan Pramuka, Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2025-2045, akan ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah Kabupaten Kerinci setelah mendapatkan nomor registrasi dan izin penandatanganan. 

“Khusus untuk Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, kami akan terlebih dahulu meminta evaluasi dari Gubernur Jambi,” katanya.

BACA JUGA:Simak! Ini 5 Cara Mengusir Cicak di Rumah

BACA JUGA:Galian C Ilegal di Kerinci Marak

Selanjutnya, terhadap KUA PPAS APBD Perubahan Tahun 2024, disampaikan Pj Bupati Kerinci Asraf. Adapun gambaran umum mengenai rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Kabupaten Kerinci tahun 2024. Pertama, dari sisi pendapatan daerah yang ditargetkan sebesar Rp 1,2 triliun, naik sebesar Rp 4,19 miliar atau 0,36 persen. Kedua, dari sisi belanja secara keseluruhan naik sebesar Rp 13,01 miliar atau 1,03 persen. 

Ketiga, pada rekening pembiayaan daerah juga terjadi perubahan, dengan penerimaan pembiayaan naik sebesar Rp 9,16 miliar dari yang direncanakan pada APBD tahun 2024 sebesar Rp 59,12 miliar, sesuai dengan hasil audit BPK terhadap laporan keuangan pemerintah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan