Korupsi Stadion Mini, Tiga Tersangka Langsung Ditahan
--
SUNGAIPENUH – Kejaksaan Negeri Sungaipenuh menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi Pembangunan Stadion Mini Kota Sungai tahun 2022. Ketiga tersangka diinisialkan Y sebagai kontraktor, W ketua Tim Teknis dan AA konsultan pengawas. Ketiganya langsung ditahan pukul 16.30 WIB oleh kejaksaan negeri Sungai Penuh, kemarin (4/12).
Pantauan Jambi Independent, setelah keluar dari ruang pemeriksaan, ketiga tersangka langsung dibawa ke rumah tahanan (Rutan) Sungai Penuh. Ketiganya diboyong dengan pengawalan ketat tim Korps Adhyaksa Sungaipenuh.
Kejari Sungai Penuh Antonius Despinola menerangkan, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pembangunan Stadion Mini yang berlokasi di Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh.
“Hari ini (kemarin, red) penyidik menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan stadion mini Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2022,” jelas Kajari didampingi Kasi Pidsus Alex Hutauruk, Kasi Intel Andi dan Kasi Datun Winanto.
Anton menjelaskan, adapun kerugian negara sekitar Rp 779 juta. “Karena ada beberapa item pekerjaan tidak dilaksanakan, sehingga menimbulkan kerugian negara,” ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, terdapat beberapa item pekerjaan yang tidak dilaksanakan dan anggap fiktif. Kemudian item spesifikasi teknis tak sesuai dengan kontrak yang telah ditandatangani. Selain itu ada juga kekurangan volume dengan kerugian negara Rp 779 juta.
Ketiganya diduga melanggar UU tentang pengadaan barang dan jasa pasal 7 ayat 1 huruf F dan pasal 17 ayat 2 UU nomor 12 tahun 2018 dan bertentangan pula UU nomor 1 tahun 2024 tentang perbendaharaan negara, dan bertentangan peraturan LKPP nomor 12 tahun 2021 tentang pedoman pengadaan barang dan jasa.
“Setelah menetapkan tiga orang tersangka, semoga kami bisa lebih cepat melimpahkan ke Pengadilan. Untuk tersangka lain masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 subsidair Pasal 3 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021. (sap/ira)