Polda Jambi Bongkar Delapan Kasus Karhutla dalam Dua Pekan, Ini Detailnya!

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas-Antara-

JAMBI, JAMBIKORAN.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi telah berhasil mengungkap delapan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dalam dua minggu terakhir.

Komisaris Besar Polisi Bambang Yugo Pamungkas, yang menjabat sebagai Dirreskrimsus Polda Jambi, menyatakan bahwa sejak tanggal 24 Juli hingga 7 Agustus 2024, mereka telah menangkap delapan orang yang diduga sebagai pelaku pembakaran lahan dari delapan kasus yang berbeda.

Bambang menjelaskan bahwa minggu lalu pihaknya menangkap empat tersangka, dan minggu ini ada empat kasus baru dengan empat tersangka lagi. Keempat tersangka terbaru ini berinisial AS, DW, RB, dan BN, dengan lokasi kejadian di Kabupaten Tebo, Tanjung Jabung Barat, Batanghari, dan Merangin.

Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku tetap sama, yaitu membuka lahan dengan cara membakar. Total luas lahan yang terbakar mencapai 26,5 hektare.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 108 juncto Pasal 56 ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan, atau Pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengancam mereka dengan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Saat ini, Polda Jambi masih menyelidiki total 37 Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait kasus kebakaran hutan ini.

Bambang menegaskan bahwa semua kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan menjadi perhatian serius pihak kepolisian.

Ia juga mengimbau kepada perusahaan-perusahaan untuk melengkapi sarana dan prasarana pencegahan karhutla.

Sebelumnya, Polda Jambi telah menahan empat tersangka lainnya, yaitu AN (32), AP (37), WA (44), dan SA (56), yang melakukan pembakaran lahan di Muaro Jambi, Tebo, dan dua lokasi di Tanjung Jabung Timur. (*)

Tag
Share