Kabar Baik untuk Honorer Jambi, Gaji dan Tunjangan Lembur Naik Mulai 2025
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.--Jambione.com
JAMBIKORAN.COM - Para honorer di Provinsi Jambi akan dapat kenaikan gaji, dengan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja honorer yang sering kali menjadi tulang punggung operasional di berbagai instansi pemerintah.
Informasi kenaikan gaji tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 39 Tahun 2024, pemerintah telah menetapkan kenaikan gaji untuk satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti yang bekerja di kantor pemerintah pada tahun 2025 mendatang.
Berikut rincian kenaikan gaji yang akan diterima para honorer di Jambi:
Satpam: Rp3.661.000 (kenaikan sebesar Rp272.000)
Pengemudi: Rp3.661.000 (kenaikan sebesar Rp272.000)
Petugas Kebersihan: Rp3.328.000 (kenaikan sebesar Rp247.000)
Pramubakti: Rp3.328.000 (kenaikan sebesar Rp247.000)
BACA JUGA:Kebakaran Batu Bara di Sungai Gelam Muaro Jambi Sulit Dipadamkan
Menurut PMK No 49 Tahun 2023, kenaikan gaji untuk satpam dan pengemudi mencapai Rp272 ribu.
Sementara petugas kebersihan dan pramubakti mendapatkan kenaikan sebesar Rp247 ribu.
Selain kenaikan gaji, honorer di Jambi juga akan menerima tambahan tunjangan bagi mereka yang melakukan kerja lembur, tunjangan ini meliputi:
Uang Lembur: Rp13.000 per jam
Uang Makan Lembur: Rp30.000 per hari (diberikan setelah minimal dua jam lembur secara berturut-turut)