Harus Kembalikan Barang Inventaris, Anggota DPRD Kota Jambi Periode 2019-2024 Diberi Deadline

Sejumlah anggota DPRD Kota Jambi, saat mengikuti rapat paripurna beberapa waktu lalu.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

JAMBI — Proses persiapan pelantikan dewan terpilih di DPRD Kota Jambi periode 2024-2029 memasuki tahap akhir.

Dalam rencananya dewan baru akan dilantik pada 23 Agustus 2024.

Hal itu beriringan dengan masa berkahirnya masa jabatan DPRD lama periode 2019-2024.

Pada 22 Agustus 2024 ini para dewan lama, di deadline untuk mengembalikan barang inventaris milik Pemerintah Kota Jambi yang selama ini digunakan, diantaranya Pin Emas senilai Rp 9 juta, HP dan iPad.

BACA JUGA:Al Haris Apresiasi Permata Bank Lestarikan Konservasi Alam Bukit Tiga Puluh

BACA JUGA:KPK Dalami Gratifikasi-TPPU Terkait Korupsi Proyek Jalan di Kaltim 

Sekretaris DPRD Kota Jambi, Noviarman mengungkapkan, bahwa penarikan pin lama merupakan langkah dalam proses transisi ini.

"Pin emas yang sebelumnya digunakan oleh anggota DPRD periode 2019-2024 harus dikembalikan paling lambat 22 Agustus, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Surat resmi mengenai pengembalian pin emas telah disampaikan melalui Ketua DPRD," kata Noviarman saat dikonfirmasi media ini. 

Noviarman menjelaskan bahwa, Sekretariat DPRD telah menyelesaikan semua persiapan administrasi dan keuangan yang dibutuhkan untuk pelantikan dewan terpilih.

Ini termasuk penyediaan pakaian resmi, pin, dan papan nama yang akan diletakkan di meja dewan terpilih. 

BACA JUGA:Lelaki Tampon

BACA JUGA:Italia Akan Usulkan Rencana Rekonstruksi Gaza di Sidang PBB

“Kami telah memastikan bahwa semua persiapan administrasi dan kelengkapan sudah siap. Saat ini, kami hanya menunggu keputusan gubernur terkait penetapan dewan terpilih,” jelas Noviarman.

Pengembalian pin emas, yang merupakan aset pemerintah, menandai bagian penting dari proses administrasi ini.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan