Supartman Andi Agtas, Menkumham, Memiliki Kekayaan Rp 18 Miliar
Harta Kekayaan Menteri Kemkumham yang Baru Mencapai Rp 18 Miliar--Disway.id
JAMBIKORAN.COM - Presiden Joko Widodo resmi melantik Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supartman Andi Agtas.
Dikutip dari elhkpn.kpk.go.id pada Senin, 19 Agustus 2024, Supartman tercatat memiliki harta kekayaan sejumlah Rp 18.403.050.249 atau Rp 18 miliar.
Laporan tersebut dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada 28 Maret 2023 dengan periodik 2022.
Rincian harta kekayaan yang dilaporkan Supartman yang terdiri dari, 11 tanah dan bangunan senilai Rp 8.326.750.548 atau Rp 8 miliar.
BACA JUGA:El Nino Melanda Afrika Selatan, 68 Juta Orang Terkena Dampak Kekeringan
BACA JUGA:Turki Siapkan Langkah-Langkah Pencegahan Mpox, Komite Ilmiah Dibentuk dan Pedoman Diperbarui
Kemudian, untuk alat transportasi dan mesin yang terdiri dari dua kendaraan roda empat, senilai Rp 532.100.000 dengan rincian Mobil Toyota Alphard tahun 2012 senilai Rp 212.500.000 dan Mobil Toyota Inova senilai Rp 319.600.000
Selanjutnya, ada surat berharga senilai Rp 5.861.314.785 atau Rp 5 miliar. Kas dan setara Kas senilai Rp 5.503.884.916 atau Rp 5 Miliar. Supartman memiliki hutang Rp 1.821.000.000 atau Rp 1 Miliar.
Sebelumnya Supratman Andi Agtas sah menjadi Menkumham RI usai dilantik oleh Presiden Jokowi pada Senin, 19 Agustus 2024.
Pelantikan tersebut sesuai dengan Keputusan Presiden (Kepres) No 92/2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan menteri negara Kabinet Indonesia Maju periode 2019-204 yang dibacakan oleh Deputi Kementerian Sektretariat Negara Nanik.
BACA JUGA:Krisis di Jalur Gaza, Jumlah Korban Tewas Melampaui 40.000
BACA JUGA:Ketum PKB:PKB Bukan Milik Muhaimin Atau NU
"Mengangkat Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju dalam sisa masa jabatan periode 2019-224, Saudara Supratman sebagai Menteri Hukum dan HAM," demikian bunyi Kepres tersebut dibacakan Ninik.(*)