Pemerintah Jamin Kebebasan Berpendapat Bagi Masyarakat
![](https://jambiindependent.bacakoran.co/upload/9fbc0602db61b4fac4aae0f73592882a.jpg)
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan/Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi memberi keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta.-ANTARA-Jambi Independent
JAKARTA - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan/Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi mengatakan bahwa pemerintah menjamin kebebasan berpendapat bagi masyarakat.
"Pesan yang mungkin harus kita sampaikan adalah bahwa kita menjamin kebebasan berpendapat. Demokrasi di negara kita ini sangat terbuka," kata Hasan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis.
Diketahui, unjuk rasa terjadi di Jakarta dan berbagai daerah lainnya pada Kamis hari ini terkait dengan rencana DPR RI menggelar rapat paripurna yang akan menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang Pilkada menjadi undang-undang.
Kendati demikian, kata dia, pemerintah juga mengingatkan agar unjuk rasa dapat berjalan dengan tertib dan juga menghindari disinformasi yang bisa mengakibatkan terjadinya kericuhan.
BACA JUGA:DPR Pastikan Pengesahan RUU Pilkada Batal dan Putusan MK akan Berlaku
BACA JUGA:Anti Gempa
"Kita berharap semua peran kita dalam demokrasi bisa dijalankan dengan cara-cara yang baik. Dengan memikirkan kepentingan umum, kita berharap semuanya menghindari disinformasi, menghindari fitnah, apalagi kebencian yang bisa memunculkan hal-hal yang tidak baik. Misalnya, kekerasan atau kericuhan," ucap Hasan.
Bagaimana juga, kata dia, suasana kondusif harus tetap kita jaga sehingga kepentingan umum dan juga roda perekonomian tidak terganggu.
"Ketenangan harus tetap kita jaga supaya juga masyarakat hidupnya tenang dan roda perekonomian tidak terganggu," katanya.
Dalam pernyataan sebelumnya, Hasan menyatakan pemerintah mengikuti aturan yang berlaku soal Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.
BACA JUGA:Al Haris Berharap Harganas Menjadi Momen untuk Mewujudkan Keluarga Berkualitas
"Pemerintah dalam posisi yang sama seperti sebelumnya, yaitu mengikuti aturan yang berlaku. Selama tidak ada aturan yang baru maka pemerintah akan mengikuti aturan yang berlaku saat ini," kata dia.
Ia mengatakan bahwa DPR RI sudah menyatakan tidak ada pengesahan RUU Pilkada.