KPU Usulkan Penambahan TPS di Sejumlah Kecamatan
--
MUARATEBO - Pasca pemutakhiran data pemilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tebo usulkan penambahan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di sejumlah kecamatan.
Komisioner KPU Tebo, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Ahmad Junaidi, penambahan ini berdasarkan hasil coklit yang dilakukan oleh Pantarlih, dan ini menjadi dasar usulan penambahan TPS.
"Ini berdasarkan temuan di lapangan, seperti letak geografis dan ada penambahan pemilih," katanya dikonfirmasi.
Penambahan TPS ini, kata Ahmad Junaidi, masih berupa usulan. Dan belum tentu semua disetujui. Namun yang menjadi pertimbangan di lapangan usulan penambahan TPS ini muncul.
"Kita usulkan penambahan 7 TPS di beberapa kecamatan," katanya.
Sebelumnya jumlah TPS se Kabupaten Tebo adalah 572 TPS yang tersebar di 12 kecamatan. Masih dijelaskan oleh Ahmad Junaidi, penambahan salah satunya diusulkan di Lapas Kelas II B Tebo.
Dijelaskanya, usulan penambahan TPS ini di Kecamatan Tebo Ilir sebanyak 3 TPS yang tersebar di Kelurahan Sungai Bengkal, Desa Kunangan dan Desa Tuo Ilir.
Kemudian di Kecamatan Rimbobujang, yakni di Desa Pematang Sapat 1 TPS. Kemudian, Kecamatan Sumay 1 TPS di Desa Teluk Langkap. Selanjutnya, Kecamatam Rimbo Ulu 1 TPS di Desa Sido Mulyo.
"Terakhir 1 TPS di Lapas Kelas II B Kabupaten Tebo," ungkapnya.
Untuk Diketahui, jumlah TPS di Kabupaten Tebo pada Pemilu serentak 2024 lalu, jauh lebih banyak. Dan dari 12 kecamatan jumlah TPS di Kabupaten Tebo pada Pemilu Serentak sebanyak 1.044 TPS.
Kemudian jumlah perhitungan TPS dari pembagian daftar pemilih di Tebo sebanyak 261.978, dari DP4 yang diterima. Tentunya di setiap TPS nanti, jumlah pemilih tidak sama. Hal ini disesuaikan dengan kondisi wilayah. Dan pembagian disesuaikan dengan lokasi TPS.
Sementara untuk TPS terbanyak di Kabupaten Tebo, setelah dilakukan sinkronisasi dan pemetaan, TPS terbanyak berada di Kecamatan Rimbobujang dengan jumlah 94 TPS.
Kemudian, disusul Kecamatan Tebo Tengah dengan 63 TPS, selanjutnya Kecamatan Tebo Ulu dengan jumlah TPS sebanyak 54, dan Kecamatan Rimbo Ulu sebanyak 53 TPS.
"Sementara kecamatan dengan jumlah TPS paling sedikit yakni Kecamatan Serai Serumpun sebanyak 19 TPS," pungkasnya. (wan/enn)