Dijanjikan Proyek Rp 4,5 Miliar Seorang Kontraktor Tertipu Rp 200 Juta
Jaksa penuntut umum memperlihatkan bukti surat pada sidang terdakwa Perymon di Pengadilan Negeri Jambi. -Finarman/Jambi Independent -
JAMBI - Kasus penipuan dengan modus pengerjaan proyek di salah satu perguruan tinggi di Jambi, dengan terdakwa Perymon berlanjut di meja hijau. Pada sidang kedua ini, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jambi, menghadirkan 4 orang saksi.
Salah satunya adalah saksi pelapor, yakni Afran Romadoni. Selain itu, Yudi Kristian dan Muhammad Apik, pegawai negeri; serta saksi Melati.
BACA JUGA:4 Tersangka Pecah Kaca Mobil Diringkus
Dalam sidang mendengarkan keterangan saksi ini, Afran alias Deden, menuturkan awalnya dirinya dikenalkan oleh Melati dengan terdakwa Peri terkait proyek pembangunan di fakultas kedokteran pada tahun 2022.
Dimana proyek tersebut berasal dari terdakwa (Pery) dengan nilai mencapai Rp 4,5 Miliar. Dari keuntungan proyek tersebut, Deden diimingi mendapatkan keuntungan 3o persen dari total nilai pengerjaan.
Untuk kelancaran proyek tersebut, terdakwa meminta Deden uang Rp 200 juta, diserahkan Deden kepada terdakwa Feri. Untuk investasi proyek pengerjaan di Fakultas Kedokteran tersebut.
BACA JUGA:Hadapi Risiko Kekeringan, Brahma Binabakti Siaga Karhutla
“Saya sempat dijanjikan keuntungan 30 persen dari total Rp Rp 4,5 miliar nilai proyek dari keuntungan proyek tersebut oleh terdakwa Pery,” ujar Deden di persidangan.
“Lalu untuk apa uang Rp 200 juta itu?” timpal ketua majelis hakim, Domingus Silaban kepada saksi Afran. “Uang Rp 200 juta itu uang pengurusan. Pengurusan agar mendapat proyek tersebut,” jawabnya.
Terdakwa mengaku menerima duit dan menyerahkan jaminan sertifikat kepada Afran. Awalnya berjalan baik. Namun, setelah setahun, proyek tidak berjalan, saksi minta pengembalian uang.
Sementara itu, saksi Yudi Kristian, menerangkan dirinya dipanggil penyik karena dituding menerima uang dari terdakwa Peri. Untuk mengklarifikasi itu, diadakan pertemuan antara saksi dan terdakwa untuk klarifikasi, jika dirinya tidak menerima uang.
Saat itu tahun 2023, Deden mengkonfirmasi terkait proyek dari terdakwa Feri di kampus. "Saya menjelaskan tidak tahu menahu dan tidak mengetahui masalah apapun dari masalah ini. Saya disebut-sebut menerima uang, tapi tidak disebutkan nominalnya berapa," tandasnya. (mg05/ira)