Pelajar 16 Tahun Ditangkap Polisi Saat Menunggu Pembeli Sabu
Polres Sarolangun ekspos tersangka penyalahgunaan sabu yang melibatkan pelajar-Zarkoni-
SAROLANGUN - Bahaya peredaran narkoba tidak memandang usia, termasuk anak-anak yang masih berstatus pelajar. Ini Dibuktikan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sarolangun baru-baru ini menangkap DD berusia 16 tahun yang masih berstatus pelajar di Kabupaten Sarolangun.
Pelajar ini ditangkap Polisi karena kepemilikan BB diduga Narkotika jenis Sabu didalam 5 (lima) klip plastik bening dengan Berat Bruto BB sabu 1,26 gram.
Kasat Res Narkoba AKP Suhendri, mengatakan, bahwa penangkapan tersebut dipimpin oleh Kanit Satuan ResNarkoba Polres Sarolangun Ipda Heri Liswanto S.H mendapat informasi dari masyarakat.
BACA JUGA:Penadah BBM Ilegal di Vonis 1 Tahun 5 Bulan
BACA JUGA:Polisi Amankan Dua Pelaku Curanmor
Mendapatkan info tersebut, hari Kamis tanggal 05 September 2024, sekira pukul 23.30 Wib, Ipda Heri Liswanto S.H bersama tim melakukan penyelidikan.
Kemudian sekira dini hari pukul 00.30 Wib tim berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki berinisial DD di simpang dekat rumahnya dalam Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi.
BACA JUGA:Polisi Amankan Dua Orang Usut Kebakaran Gudang BBM di Lingkar Barat
“Tim melakukan penggeledahan kepada pelaku dan disekitar lokasi tempat nongkrong pelaku dan rumah pelaku yang disaksikan salah seorang masyarakat setempat, ditemukan BB berjumlah 5 (lima) klip plastik bening berisi diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) HP android merek relmi c11.” ujarnya.
AKP Suhendri menambahkan bahwa pelaku saat itu memang menunggu konsumen yang hendak membeli barang haram tersebut.
“Menurut keterangan pelaku, ia sengaja berada di simpang dekat rumah pada tengah malam karena menunggu orang yang hendak membeli sabu tersebut,” tambahnya. (cr02/ira)