Nikita Mirzani Segera Diperiksa Polisi: VA Paksa Anaknya 2 Kali Aborsi
Nikita Mirzani segera diperiksa Polisi--
JAKARTA, JAMBIKORAN.COM - Polisi akan segera melayangkan panggilan terhadap Nikita Mirzani.
Vadel Bajideh (VA) diduga paksa aborsi putrinya sebanyak dua kali.
Nikita Mirzani bersama ketua hukumnya telah melaporkan VA terkait persetuhuhan anak di bawah umur ke Polres Metro Jakarta pada Kamis, 12 September 2024 yang lalu.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
BACA JUGA:Panleukopenia, Virus Paling Mematikan bagi Anabul, Kenali Gejala dan Ciri-cirinya
BACA JUGA:Al Haris Buka Pra Munas VII APPSI 2025
Nikita melaporkan VA terkait Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 76d UU 35/2014 Dan atau 77 A Jo 45 A dan/atau 421 KUHP Jo Pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 346 KUHP juncto Pasal 81.
Ade, Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa VA diduga sudah melakukan persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Aborsi telah dilakukan di daerah Bintaro, Pesanggahan Jakarta Selatan.
Ade juga mengatakan bahwa terduga VA telah melakukan persetubuhan dan dua kali aborsi terhadap anak Nikita Mirzani.
BACA JUGA:Ini Kondisi Kesehatan Terbaru Kate Middleton Pasca Kemoterapi
BACA JUGA:Lakukan 3 Hal Ini agar Make Up Flawless Tahan Lama Sepanjang Hari
“Kejadian berawal saat pelapor saudari NM mendapatkan foto korban sedang hamil dari salah satu saksi,” jelas Ade.
“Dan korban telah melakukan aborsi sebanyak dua kali atas suruhan terlapor….” sambungnya lagi.