Lagi Enak Makan Bakso, Motor Digadai Teman
Ilustrasi--
JAMBI – Sidang perdana Ari Yanto, terdakwa kasus penggelapan mulai digelar di Pengadilan Negri Jambi. Sidang dengan pembacaan surat dakwaan penuntut umum Kejaksaan Negeri Jambi digelar, Selasa 10 September 2024.
Menurut dakwaan JPU, perbuatan terdakwa Ari Yanto Bin Bahuri (Alm) berawal pada Sabtu 04 Mei 2024 sekira pukul 17.00 WIB. Pada saat itu, terdakwa baru pulang kerja.
BACA JUGA:Kamis Ini, Sidang Perdana Ko Apex
BACA JUGA:Jadikan Korban Perantara Pengobatan
Terdakwa melihat saksi Muhammad Dede Saputra sedang makan bakso di depan HDI Learning Center Jambi di Jalan Orang Kayo Hitam, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
“Setelah itu, terdakwa datang menemui saksi dan meminjam 1 unit sepeda motor Honda CRF tahun 2019 warna hitam dengan alasan untuk pulang ke rumah terdakwa. Kemudian Muhammad Dede Saputra menyerahkan 1 unit sepeda motor dan 1 buah kunci kontak motor Honda CRF,” sebut JPU Dewangga Adhi Pradana, seperti dilansir dari surat dakwaan.
Ternyata, terdakwa tidak pulang ke rumah. Terdakwa justru langsung menggadaikan motor kepunyaan saksi Dede tersebut kepada Suhendra (DPO). Motor itu digadaikan terdakwa Rp 4,2 juta di daerah Pulau Kayu Aro, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.
Akibat perbuatan terdakwa, Muhammad Dede Saputra mengalami kerugian sebesar Rp 19 juta. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana 372 KUHPidana.(mg05/ira)