Jatah Rumah dan Dana Pensiun Jokowi Menggiurkan
Joko Widodo-antara-
JAKARTA – Presiden RI Joko Widodo sebentar lagi akan mengakhiri masa jabatannya sebagai presiden. Kurang lebih sebulan lagi ia akan digantikan oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Tentunya setelah lengser, ia akan mendapatkan dana pensiun. Lalu berapakah kira-kira kisaran uang pensiunan Jokowi?
Pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Berkas Presiden dan Wakil Presiden, dari aturan tersebut pensiunan presiden dan wakil presiden berkisar 100 persen dari gaji pkok mereka.
BACA JUGA:Eskalasi Konflik di Perbatasan Lebanon Semakin Mengkhawatirkan
BACA JUGA:Jokowi Ungkap Pekerjaan Paling Berat Selama 10 Tahun Jabat Presiden
Diketahui gaji presiden saat ini mencapai Rp 30,2 juta, enam kali lebih besar dari pegawai negri sipl (PNS) yang berkisar Rp 5 juta.
Dan juga selain dana pensiun, Jokowi juga mendapatkan jatah rumah pensiun dengan luas lahan 12 ribu meter persegi di Colomadu, Karanganyar, Jawah Tengah.
"Kepada bekas presiden dan wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya masing-masing: a. diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan kelengkapannya," dikutip dari pasal 8 UU Nomor 7 Tahun 1978.
Pada awalnya, negara membatasi harga rumah pensiun presiden dan wakilnya maksimal Rp 20 miliar. Namun aturan itu telah ditiadakan di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/PMK.06/2022.
Aturan baru menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden berhak mendapatkan rumah pensiun dengan luas maksimal 1.500 meter persegi di DKI Jakarta.
Mereka juga diperbolehkan memilih lokasi rumah pensiun di luar Jakarta, dengan ketentuan luas rumah disesuaikan dengan harga tanah seluas 1.500 meter persegi di Jakarta.
Jokowi telah memilih lokasi rumah pensiunnya di Colomadu, dan pemerintah sudah mulai memproses pembelian tanah serta memulai pembangunan.
BACA JUGA:5 Tips Agar Cicak Tak Bersarang di Dapur
BACA JUGA:Hadirkan 2 Paslon, Polres Bungo Gelar Deklarasi Pilkada Damai 2024