Korsel Tambah Bantuan ke Ukraina, Jika Kerja Sama Korut-Rusia Berlanjut
KERJASAMA : Korsel akan tambah bantuan ke Ukrraina.-ANTARA-
MOSKOW - Korea Selatan siap meningkatkan dukungan untuk Ukraina jika kerja sama militer Rusia dan Korea Utara berlanjut, termasuk dugaan keterlibatan pasukan Korut dalam konflik Ukraina, kata Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol pada Kamis 14 November 2024.
“Jika (Rusia dan Korea Utara) tidak menghentikan ‘petualangan militer’ mereka yang berbahaya, kami siap menerapkan langkah-langkah yang sesuai, termasuk memperkuat dukungan untuk Ukraina bersama sekutu dan negara-negara yang memiliki pandangan serupa,” kata Yoon.
BACA JUGA:Wamenhub Minta Masyarakat Taat Berkendara
BACA JUGA:Dirjen Bina Keuangan Daerah Dorong Sinergi Pemda Gali Potensi Pajak
Dugaan bahwa Pyongyang telah mengirim pasukan untuk bergabung dengan Rusia dalam konflik di Ukraina merupakan “ancaman serius, tidak hanya bagi keamanan Eropa tetapi juga keamanan global,” katanya kepada kantor berita EFE.
Wakil juru bicara Departemen Luar Negeri AS, Vedant Patel, pada Selasa 12 November 2024 mengatakan sebagian besar dari dugaan sekitar 10.000 tentara Korea Utara yang dikirim ke Rusia kini sudah bertempur bersama pasukan Rusia di Kursk.
Pada Oktober, Menteri Pertahanan Korea Selatan Kim Yong-hyun mengeklaim bahwa Korea Utara diduga telah mengirimkan pasukan guna membantu Rusia melancarkan operasi militer khusus di Ukraina.
Gedung Putih, kantor presiden Amerika Serikat dan NATO (Pakta Pertahanan Atlantik Utara) dalam pernyataan terpisah menyatakan bahwa mereka tidak dapat memastikan klaim tersebut.
Utusan Korea Utara untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) membantah tuduhan tersebut.
Awal pekan ini, Rusia dan Korea Utara meratifikasi Perjanjian Kemitraan Strategis Komprehensif.
BACA JUGA:Wantannas RI Ikut Dukung Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis
BACA JUGA:Prabowo Tanyakan Langkah Nyata Menlu AS, Soal Atasi Konflik di Palestina
Menurut Pasal 4 perjanjian tersebut, jika salah satu pihak menghadapi agresi bersenjata dari negara atau sekelompok negara dan berada dalam kondisi konflik, pihak lainnya harus segera memberikan bantuan militer.
Pihak lain tersebut juga harus memberi bantuan lain dengan segala cara yang tersedia sesuai dengan Pasal 51 Piagam PBB serta hukum Rusia dan Korea Utara. (*)