KPU Muaro Jambi Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara Pilkada Serentak 2024
KPU Muaro Jambi gelar simulasi pencoblosan dan perhitungan surah suara-Foto : Junaidi-Jambi Independent
MUARO JAMBI, JAMBIKORAN.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muaro Jambi menggelar agenda simulasi pemungutan serta penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Muaro Jambi.
Simulasi pemungutan serta penghitungan suara ini, digelar di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 8 Kelurahan Sengeti Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi pada Sabtu 16 November 2024 pagi.
Turut hadir dalam agenda kegiatan simulasi ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Muaro Jambi, Unsur Forkopimda, Bawaslu serta tamu undangan lainnya.
Ketua KPU Kabupaten Muaro Jambi Almuttaqin mengatakan, bahwa simulasi ini digelar dengan tujuan agar semua masyarakat Muaro Jambi tau seperti apa gambaran persiapan Pelaksanaan Pilkada nantinya.
BACA JUGA:Sekda Sentil KPU Tanjab Timur, Terkait Kurangnya Koordinasi dan Pelit Berbagi Infomasi
BACA JUGA:Kemendagri Terbitkan SE Penundaan Bansos Jelang Pilkada 2024
Selain itu, kata dia, agar pihak KPPS lebih memahami terkait alur proses tahapan dan estimasi waktu pemungutan hingga penghitungan suara selesai.
"Simulasi ini meliputi keseluruhan rangkaian proses, tata cara, mulai dari penyiapan alat kelengkapan TPS, pelantikan KPPS, menghitung logistik dan surat suara yang datang, kedatangan Pemilih hingga penghitungan suara," kata Almuttaqin kepada pewarta.
Almuttaqin menyampaikan, bahwa simulasi ini dimulai dari awal pemilih datang dengan membawa surat undangan C Pemberitahuan dan e-KTP.
Berdasarkan PKPU Nomor 17 Tahun 2024 pasal 19, kata dia, menerangkan bahwa dalam hal pemilih tidak memiliki e-KTP bisa mengunakan biodata kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Dukcapil sebagai pengganti e-KTP.
BACA JUGA:Sudirman Ingatkan Antisipasi Potensi Masalah Pilkada Tanjabbar
BACA JUGA: AS Desak Israel Berkomitmen Perbaiki Situasi di Gaza
Dari segi kelengkapan, sambungnya, pihaknya telah mempersiapkan kelengkapan yang sama persis pada saat proses pemungutan suara nantinya.
Mulai dari jumlah kotak suara, katanya, bilik suara, surat suara, tinta hingga daftar pemilih sesuai dengan jumlah pemilih di TPS tersebut. Waktu pelaksanaan pun mulai pukul 07.00 hingga selesai 13.00 WIB.