Tim Advokasi Maulana-Diza Sebut Laporan Pelanggaran Pemilu Berdasarkan Fakta, Bukan Rekayasa
Tim Advokasi Maulana-Diza Sebut Laporan Pelanggaran Pemilu Berdasarkan Fakta, Bukan Rekayasa--
JAMBI, JAMBIKORAN.COM - Tim advokasi pasangan calon Walikota Maulana-Diza melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh calon Walikota nomor urut 2.
DI antaranya terkait dengan praktik bagi-bagi sembako di tempat ibadah tanpa izin yang sah, serta simbol-simbol kampanye yang diduga disebarkan dalam acara tersebut.
Dalam sebuah pernyataan yang disampaikan oleh tim advokasi Maulana-Diza, pihaknya menegaskan bahwa, dugaan pelanggaran ini terjadi di sebuah kelenteng yang digunakan sebagai tempat kampanye, yang turut dihadiri oleh saksi pelapor Maulana, Robert Samosir, yang telah memberikan keterangan lengkap tentang kejadian tersebut.
Robert Samosir, yang merupakan saksi pelapor, bersama dua saksi lainnya, telah hadir di Bawaslu pada Kamis 14 November 2024 pukul 10.30 WIB, untuk memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh calon nomor urut 2.
BACA JUGA:Maulana-Diza Siapkan Pendidikan Ramah Disabilitas dan Akses Kerja di Kota Jambi
BACA JUGA:Inovasi Maulana-Diza: Briket Sampah Organik untuk Energi Alternatif di Jambi
Tim advokasi Maulana-Diza juga menyampaikan bahwa, pihak Bawaslu telah melakukan klarifikasi dengan pihak kelenteng terkait kejadian tersebut dan sedang menunggu langkah selanjutnya dari Bawaslu.
"Tim kami tidak terlibat dalam upaya menjebak ataupun melakukan provokasi. Kami hanya melaporkan fakta-fakta yang terjadi di lapangan," jelas Monang Sitanggang, perwakilan tim advokasi.
Adapun dugaan pelanggaran yang dimaksud meliputi pembagian sembako berupa beras di tempat ibadah yang diduga melanggar aturan pemilu, yakni tanpa adanya Surat Tanda Terima Pemberian (STTP) dan tanpa izin yang sah.
Selain itu, simbol-simbol kampanye berupa nomor urut 2 juga ditemukan di lokasi tersebut setelah acara pembagian sembako.
BACA JUGA:Inovasi Pengelolaan Sampah: Maulana-Diza Ciptakan Peluang Ekonomi dari Sampah
BACA JUGA:Inovasi Kartu Bahagia: Solusi Praktis Maulana-Diza untuk Warga Jambi
Selain itu, ada juga laporan mengenai pemberian sembako tersebut yang disertai dengan simbol nomor urut 2, yang menurut tim Maulana-Diza, menunjukkan adanya unsur kampanye yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Monang Sitanggang, juru bicara tim advokasi Maulana-Diza, menegaskan bahwa laporan yang diajukan bukanlah bentuk dari sebuah jebakan.