Sukses Terapkan Sistem Merit Dalam pengisian JPT Pratama Tahun 2023

Kabid Mutasi dan Promosi BKPSDMD Kota Jambi, Umar Dani saat menerima penghargaan.-ist/jambi independent-

JAMBI - Atas keberhasilan dalam menerapkan sistem  Merit, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberikan penghargaan kepada Pemkot Jambi.


Disebutkan Kabid Mutasi dan Promosi BKPSDMD Kota Jambi, Umar Dani bahwa, Pemkot Jambi dianggap mampu menerapkan sistem merit dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama tahun 2023 dengan predikat Baik.
Kata Umar Dani, kebutuhan akan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional menjadi hal tak terelakkan, dalam menciptakan birokrasi yang andal dan berkelas dunia.


"Maka dari itu, perlu diterapkan sistem merit yang baik di seluruh instansi pemerintah," kata dia.
Sistem Merit sendiri, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 1, didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.


Penerapan sistem Merit juga kata dia, memberikan manfaat dalam manajemen institusi/organisasi, khususnya PNS.
"Di antaranya pertama, merit system dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan produktivitas, menurunkan biaya produksi dan meningkatkan pendapatan," sebutnya.

BACA JUGA:Pendalaman Tugas dan Fungsi, 55 Anggota DPRD Provinsi Jambi Ikuti Orientasi yang di Kemendagri

BACA JUGA:Putri SMAN 5 Kota Jambi Champion Gubernur Cup Basket 2024

Disamping itu kata Umar, adapun tujuan penerapan sistem merit adalah, memastikan jabatan di birokrasi pemerintah diduduki oleh orang-orang yang profesional.
"Dalam arti kompeten dan melaksanakan tugas berdasarkan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN," sebutnya.


Sambungnya, terdapat tujuh agenda transformasi manajemen ASN dalam Undang-Undang Nomoro 20/2023 tentang ASN. Salah satu aspek manajemen ASN yang menjadi agenda penting transformasi dalam UU ASN adalah, pengembangan karier ASN serta pengawasan Sistem Merit.


Selain itu,fungsi-fungsi pengawasan sistem merit harus terus berjalan maksimal untuk memastikan penataan karier ASN berlangsung profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi kinerja. Karenanya dalam pembahasan UU Nomor 20/2023, Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk memperkuat pengawasan sistem merit.


'Sistem Merit merupakan kebijakan dinamis yang harus selalu dievaluasi sesuai dengan arah kebijakan pembangunan nasional," sambungnya.
"Pelaksanaan sistem merit di antaranya terdiri dari perencanaan, pengembangan, pola karier, dan kelompok suksesi yang diperoleh dari manajemen talenta," tandasnya.(zen)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan