Legislator Ledia Hanifa Dorong DPR Merevisi UU Haji di Pansus Angket Haji

ilustrasi haji -MCH Kemenag-

Jakarta – Anggota DPR RI Periode 2024–2029, Ledia Hanifa, mengajak rekan-rekannya untuk secara aktif mengawal implementasi revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pernyataan tersebut disampaikan dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta pada Rabu.

Ledia menegaskan bahwa dalam Pansustahun 2024, terdapat dua undang-undang yang diamanatkan, yaitu tentang pengelolaan keuangan haji (Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014) dan penyelenggaraan ibadah haji. Ia berharap kedua undang-undang tersebut dapat dilaksanakan dengan baik.

“Revisi ini sangat penting untuk meningkatkan pengelolaan keuangan haji dan penyelenggaraan ibadah haji yang lebih baik. Pansus Angket Haji DPR RI menemukan banyak persoalan dalam penyelenggaraan haji tahun ini, termasuk pembagian kuota tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan UU Haji,” ungkap Ledia.

Ledia, yang merupakan legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat I, menyampaikan harapannya agar pengelolaan keuangan haji yang ingin diubah dapat menjadi amanat dari Pansus Angket Haji 2024, sebagai persiapan untuk masa depan penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.

BACA JUGA:Plat Palsu Pajero Sport hindari Leasing

BACA JUGA:Jalan Tol Jambi-Lampung Segera Terwujud, Pembangunan Trans Sumatera Diteruskan

Dengan dorongan ini, diharapkan revisi undang-undang dapat segera terwujud demi kepentingan jemaah haji dan peningkatan layanan dalam penyelenggaraan ibadah haji di tanah suci.

Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna DPR RI Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Panitia Khusus (Pansus) Angket Penyelenggaraan Haji 2024 DPR RI telah merekomendasikan agar DPR dan pemerintah merevisi UU Haji dan UU Pengelolaan Keuangan Haji.
 
Hal tersebut merupakan salah satu rekomendasi dari Pansus Angket Haji DPR setelah melakukan penyelidikan terhadap dugaan adanya ketidakpatuhan dalam pelaksanaan UU Haji.
 
Dalam penyelidikan yang dilakukan dengan meminta keterangan sejumlah saksi dan inspeksi lapangan itu, Pansus Angket Haji merumuskan rekomendasi revisi UU Haji agar penyelenggaraan haji ke depannya untuk jamaah dari Indonesia mempertimbangkan kondisi kekinian yang terjadi dalam regulasi dan model pelaksanaan haji di Arab Saudi.

BACA JUGA:Keterangan Ahli

BACA JUGA:Polisi Tahan Pengemudi Pajero Sport, Kasus Kecelakaan Maut di Pasar Hongkong
 
Dalam penyelidikan, Pansus Angket Haji menemukan penyelenggaraan ibadah haji saat ini masih belum sesuai dengan kondisi terkini di Arab Saudi, seperti Kementerian Agama (Kemenag) dalam menyelenggarakan ibadah haji masih berperan ganda sebagai regulator dan operator.
 
Sementara dalam pelaksanaan haji di Arab Saudi, pemerintah di sana tidak lagi menggunakan pendekatan dari pemerintah ke pemerintah, tetapi berubah menjadi pemerintah ke bisnis sehingga pelayanan yang diberikan kepada pihak syarikah atau perusahaan penyedia layanan haji menggunakan kerangka bisnis. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan