Berikut 7 Jenis Kendaraan yang Diperbolehkan Menggunakan Pertalite
Ilustrasi Kendaraan Mengisi Pertalite--
JAMBIKORAN.COM - Ada tujuh jenis kendaraan yang diusulkan tetap bisa mengisi BBM subsidi Pertalite jika pembatasan resmi diberlakukan. Menurut Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, pada bulan September, angkutan umum dan taksi online akan diizinkan membeli Pertalite.
Selain itu, pembatasan ini juga tidak berlaku bagi transportasi laut dan kereta api.
“Yang menyangkut masyarakat banyak, yang dibutuhkan sehari-hari oleh masyarakat itu tetap mendapatkan subsidi. Seperti angkot, ojol, taxi online, bus umum,” ujarnya.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, juga menyebutkan pada bulan Agustus bahwa pembatasan Pertlite tidak akan diterapkan bagi pengguna sepeda motor.
BACA JUGA:5 Makanan Sehat yang Dapat Membantu Mencegah Risiko Kanker Payudara
BACA JUGA:Jangan Lakukan 5 Kebiasaan Ini Jika Tak Ingin Cepat Meninggal
Berdasarkan pernyataan ini, ada tujuh jenis kendaraan yang tidak akan terkena pembatasan Pertalite, yaitu:
- Taksi online
- Angkutan umum
- Angkutan logistik
- Bus umum
BACA JUGA:Perlu Kamu Ketahui, Inilah Beberapa Kebiasaan Agar Panjang Umur
- Transportasi laut
- Sepeda motor
- Kereta api
Selain itu, ada wacana dari pemerintah yang menyebutkan bahwa pembatasan tidak berlaku untuk mobil bermesin di bawah 1.400 cc dan motor di bawah 250 cc.
BACA JUGA:Untuk Maulana-Diza Menuju BH 1, Partai Golkar Solid Siap Dukung Kemenangan
BACA JUGA:Promo Menarik, Beli Mitsubishi Fuso Dapat Logam Mulia
Saat ini, aturan resmi mengenai pembatasan BBM subsidi masih belum diterbitkan, dan Kementerian ESDM yang akan mengeluarkan regulasi tersebut. Pemerintah awalnya merencanakan pembatasan dimulai pada 1 Oktober, tetapi hal ini ditunda. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa aturan tersebut masih dalam pembahasan. (*)