Safrida Seret Nama Pejabat Kerinci Korupsi Pembangunan Stadion Mini Kota Sungai Penuh

safrida ketika menyerahkan nota pembelaan kepada Jaksa penuntut umum, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.--

JAMBI – Dengan suara berat dan terisak, Safrida Iryani, terdakwa korupsi stadion mini Kota Sungai Penuh menyampaikan pledoi (pembelaan) di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin 14 Oktober 2024.


Ada sejumlah nama yang disebut-sebut Safrida dalam nota pembelan pribadinya yang dibacakan dalam sidang yang pimpin Ketua Majelis Hakim, Tata Urasima.

BACA JUGA:Tes CAT Dilaksanakan Minggu Ini Tempatnya di UPT BKN Jambi

BACA JUGA:Lalu Lintas Pelabuhan Diperketat, Antisipasi Penyebaran Virus Hewan Ternak


Pihak yang dia sebut dinilai ikut bertanggungjawab dalam pekerjaan stadion mini, menurut ahli, lanjutnya, seseorang yang bisa dimintai pertanggungjawaban hukum adalah orang yang memiliki ewenangan.
Jabatan terdakwa selaku PPK pembangunan Stadion Mini, Kota Sungai Penuh, berakhir pada 21 Desember 2022. Sehingga pertanggungjawaban, sebatas serah terima jabatan pertama kepada Kadispora selaku pengguna anggaran.


“Saya menuntut kepada yang mulia majelis hakim dan jaksa penuntut umum, karena terzolimi dan dikriminalisasi dalam kasus ini,” sebut Safrida.   


Menurut Safrida, dalam penetapan tersangka, jaksa penyidik sengaja memilah-milah siapa yang bisa dijadkan tersangka, tanpa melihat siapa yang berwenang dan bertanggungjawab.  


Safrida mencontohkan, Direktur CV Saputra Handoko, tidak ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, menurut Safrida, dia bertanggungjawab penuh dalam pelaksanaan pekerjaan stadion mini adalah direktur perusahaan.


“Karena yang berkontrak adalah direktur perusahaan, menerima pekerjaan dan PPK sebagai pemberi pekerjaan. Kewenangan penuh pekerjaan berada ditangan direktur perusahaan. Tetapi jaksa penuntut umum, tetap ngotot seakan akan, tanggungjawab penuh adalah pelaksana lapangan, Yusrizal. Sementara direktur perusahaan adalah Handoko Saputro,” tegasnya.


Kemudian Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Menurut Safrida, dalam tugasnya PPTK membuat dokumen kegiatan dan dokumen lainnya yang menyangkut pencairan adalah kewenangan PPTK.


“Sementara PPTK tidak menjalankan tugasnya. Pada pencairan 30 persen, selaku PPK saya tidak berada ditempat, sedang izin beribadah. Namun, PPTK tetap mengusulkan pencairan 30 persen tersebut dengan menggunakan tandatangan saya. Padahal bukan saya yang menandatangani,” ungkap Safrida.


Di samping itu, lanjutnya, dalam fakta persidangan yang mendapatkan keuntungan dalam pekerjaan stadion mini adalah adalah Jondri selaku PPTK. “Dengan meminta uang kepada pelaksana Yusrizal, kurang lebih Rp 20 juta dengan menggunakan uang proyek pekerjaan ini,” ungkap Safrida.


Selain pelaksana dan PPTK, Safrida juga menyeret Penguguna Anggaran (PA), pekerjaan. Menurut Safrida, pengguna anggaran adalah orang yang berwenang dalam pembangunan Stadion Mini Kota Sungai Penuh dari awal hingga pekerjaan rampung.


Selain itu, pengguna anggaran mengeluarkanj surat perintah membayar (SPM) pencairan 30 persen. Pada hal, lanjutnya, saat itu dia sedang izin. Di dalam surat pertanggawaban mutlak, yang artinya telah meneliti dan bertanggungjawab penuh atas ebenaran data.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan