DKP Data Zonasi Wilayah Pesisir di Tanjab Timur Melalui Perda RZWP3K
KELAUTAN: Aktivitas nelayan di Tanjab Timur.-IST/ Jambi Independent-
MUARASABAK - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jambi menerapkan Peraturan Daerah (Perda), terkait Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) di Kabupaten Tanjab Timur.
Nantinya, Perda RZWP3K Dinas Kelautan Provinsi ini bertujuan untuk mendata Zonasi Wilayah Pesisir yang ada di Kabupaten Tanjab Timur.
BACA JUGA:Kapolres Muarojambi Pimpin Apel Satgas OMB, Dalam Rangka Pengamanan Pelantikan Presiden RI
BACA JUGA:Ribuan Tenaga Honorer Sudah Daftar PPPK, Tiga Hari Jelang Penutupan
Dengan begitu, melalui zonasi ini, nantinya pihak masyarakat dapat memanfaatkan zonasi yang telah di tetapkan berdasarkan Perda RZWP3K.
Hendri, selaku Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Tanjab Timur saat diwawancarai terkait hal ini mengatakan, sejak beralihnya kewengan Dinas Kelautan ke Provinsi Jambi, maka secara otomatis Perda RZWP3K yang ada di Kabupaten Tanjab Timur tidak berlaku.
"Jadi yang berlaku saat ini adalah Perda RZWP3K milik Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi. Dengan demikian, saat ini Dinas Kelautan Provinsi Jambi tengah mendata," ucapnya.
Dirinya menjelaskan, pendataan perda RZWP3K ini pertama kali dilakukan di Kecamatan Mendahara. Hal itu dilakukan karena, di Kecamatan Mendahara terdapat beberapa zonasi yang rawan konflik.
Bukan hanya itu, zonasi yang ada di Kecamatan Mendahara jika dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar, akan memiliki nilai ekonomi tinggi.
"Salah satunya yaitu, zonasi kerang dara yang saat ini tengah kita kembangkan di perairan Kecamatan Mendahara," jelasnya.
BACA JUGA:Dijerat TPPU, Aset Helen Cs Disita
BACA JUGA:Aku Ikhlas Demi Keluarga!
Lebih lanjut Hendri mengatakan, dalam penerapan Perda RZWP3K yang dilakukan oleh Dinas Kelautan Provinsi Jambi, juga melibatkan Dinas Perikanan Kabupaten Tanjab Timur.