Kasus Penggelapan Rp1 Miliar Dilimpahkan, Karyawan Toko Spare Part Motor Ditahan Jaksa

DILIMPAHKAN: Penyidik Polres Bungo melimpahkan tersangka Desy dan barang bukti kasus penggelapan uang perusahaan Rp 1 miliar ke jaksa penuntut umum. -Siti Halimah/Jambi Independent-

MUARABUNGO– Seorang wanita muda bernama Desy Anggeraini (26), warga Thehok, Jambi, yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan uang perusahaan sebesar Rp1 miliar, telah resmi dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Desy, yang bekerja sebagai admin di salah satu toko spare part motor di Kabupaten Bungo, terlibat dalam tindak pidana tersebut pada 12 Januari 2024. Kasus ini ditangani oleh Tim III Satreskrim Polres Bungo dan kini berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P-21.

BACA JUGA:Polda Jambi Proses 1 Tersangka Perjudian Jaringan Helen

BACA JUGA:Rumah Penjual Kerupuk di Kerinci Habis Dilahap Api


Pada Selasa 22 Oktober 2024, Desy resmi diserahkan oleh penyidik Polres Bungo kepada Jaksa Penuntut Umum, Franstiantoro Mauliadi Pasaribu. Selain tersangka, barang bukti berupa 50 lembar nota penjualan dan sebuah HP iPhone juga diserahkan dalam proses pelimpahan tersebut.


Kasus ini mendapatkan perhatian serius mengingat besarnya kerugian yang dialami perusahaan tempat tersangka bekerja.


Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Febrianto, melalui Kanit Pidum Aiptu Dedi Supriyadi, mengungkapkan bahwa setelah pelimpahan tahap II ini selesai, Desy akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Muara Bungo.


Penahanan ini dilakukan sambil menunggu proses persidangan yang akan segera dilaksanakan guna mendapatkan kepastian hukum. Dalam persidangan nanti, Desy akan menghadapi dakwaan atas tindak pidana penggelapan.


Menurut keterangan dari pihak kepolisian, Desy mengakui perbuatannya. Berdasarkan pengakuannya, uang hasil penggelapan tersebut digunakan untuk berfoya-foya, membeli rumah, dan membeli HP iPhone. Polisi menyebut bahwa tersangka menggunakan posisinya sebagai admin untuk memanipulasi laporan keuangan perusahaan dan menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh majikannya.

BACA JUGA:Siswa SMPN 6 Muarojambi Doakan Presiden dan Wakil Presiden

BACA JUGA: Universitas Jambi Raih Akreditasi Unggul dari BAN-PT


Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Desy dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 64 KUHPidana tentang perbuatan berlanjut. Berdasarkan aturan hukum ini, Desy terancam hukuman penjara selama 4 tahun. Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan tindakan serupa.


Pihak Kepolisian mengimbau agar para pemilik usaha selalu waspada dan menerapkan sistem pengawasan yang lebih ketat terhadap pengelolaan keuangan di perusahaannya. (mai/ira)

Tag
Share