Pacar Pelaku Ikut Terlibat, Polisi Rekonstruksi Penemuan Jasad Wanita dalam Lemari Kos

REKA ULANG: Tersangka menunjukkan lokasi menimpan jasad Resti Widia (36) saat rekonstruksi yang digelar di TKP, Si Kembar Kos, Jalan Kasuari Kelurahan Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, Rabu, 23 Oktober 2024.-Elvina Saputri/Jambi Independent-

JAMBI - Penyidik Satreskrim Polresta Jambi melakukan rekonstruksi penemuan jasad Resti Widia (36), warga Serang, Banten, yang ditemukan di dalam lemari sebuah kamar kos, pada Rabu, 25 September 2024 lalu.


Rekonstruksi tersebut digelar di TKP, yakni Si Kembar Kos, yang terletak di Jalan Kasuari RT 7 Kelurahan Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, pada Rabu, 23 Oktober 2024.

BACA JUGA:Surat (2)

BACA JUGA: Penuntutan Tersangka Penganiayaan di Muaro Jambi Dihentikan Melalui Keadilan Restoratif


Kasatreskrim Polresta Jambi, Kompol Marhara Tua Siregar, saat diwawancarai usai rekonstruksi digelar mengatakan bahwa, motif pelaku masih sama, yakni ingin menguasai harta korban.


“Motifnya masih sama, ingin menguasai harta korban untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari,” kata dia.
Marhara menyebutkan bahwa dalam gelar rekonstruksi tersebut, ada sebanyak 8 orang saksi yang dihadirkan, terdiri dari kerabat korban, pengurus kos, dan tukang kunci.


“Saksi ada 8 orang, yaitu dari kerabat korban, pengurus kos, dan tukang kunci,” sebutnya.


Selain itu, Kompol Marhara mengatakan bahwa dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan satu tersangka lain, yang merupakan pacar tersangka Daniel yakni berinisial S.


Tersangka S berperan menyimpan barang hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka Daniel. “Namun S tidak aktif terlibat secara langsung,” ujarnya.

BACA JUGA:Siswa SMA Rudapaksa Anak SMP, Diancam Bakal Dipermalukan ke Teman Korban

BACA JUGA:Kuasai 44 Paket Sabu, Warga Pauh Dibekuk Polisi


S diancam dengan pasal 480 ke 1 KUHPidana, tentang kejahatan penadahan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.


“Saat ini berkas perkara tersangka telah dilimpahkan ke jaksa atau tahap I,” tutupnya. (eri/ira)

Tag
Share