Kapok Nggak Mau Lagi
Siskaee--
SELEBGRAM sekaligus model, Siskaeee akhirnya dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus film dewasa yang menjeratnya beberapa waktu lalu.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana selama satu tahun penjara kepada Fransiska Candra Novitasari (FCN) alias Siskaeee.
Selain dara cantik berusia 26 tahun tersebut, tiga terdakwa pemeran di filim dewasa yaitu Virly Virginia, Patra, serta Bima juga dijatuhi vonis serupa.
BACA JUGA:3 Hakim Ditangkap Kejagung Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur
BACA JUGA:Diterkam Harimau, Warga Kerinci Terluka
Dalam kasus ini, Siskaeee bersama ketiga tersangka lainnya, dinyatakan terbukti bersalah lantaran telah melanggar Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-undang Nomor 44, Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa, dengan masing-masing penjara satu tahun penjara," kata Hakim Sri Rejeki Marsinta.
Mendengar keputusan tersebut, Siskaeee mengaku telah menerimanya dan merasa bersyukur lantaran sampai saat ini masih banyak orang-orang yang mendukungnya.
Selain itu, ia mengungkapkan jika merasa kapok dan ke depannya akan lebih berhati-hati, dalam memilih pekerjaan yang akan dilakoninya.
Oleh karena itu, sebagai pembelajaran untuk ke depannya dia tidak akan mau lagi membuat konten-konten yang berbau pornografi.
"Kapok banget, ini akan jadi yang terakhir kali dan semoga ke depannya harus bisa didampingi oleh penasehat hukum ketika memilih pekerjaan," ujarnya.
Sekedar diketahui, Siskaeee sendiri menjadi satu dari 16 pemeran dalam kasus film dewasa. Diantaranya terdiri dari delapan pemeran perempuan dan empat pemeran laki-laki, dengan total produksi 120 film.
Tidak hanya Siskaee saja, namun dalam kasus pembuatan film dewasa ini, polisi juga menetapkan 12 pemeran film porno sebagai tersangka.(*)