Kejati Jambi Hentikan Penuntutan Dua Perkara
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Riono Budisantoso.-Ist/Penkum Kejati Jambi-
JAMBI – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, memberikan persetujuan untuk penghentian penuntutan berdasarkan konsep Restorative Justice (RJ) terhadap dua perkara pidana yang diajukan oleh Kejaksaan Tinggi Jambi. Keputusan ini disampaikan setelah dilakukan ekpose daring yang dikuti langsung oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Riono Budisantoso.
Kedua perkara tersebut, yang berasal dari Kejaksaan Negeri Batanghari dan Kejaksaan Negeri Merangin, telah memenuhi syarat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan prinsip Restorative Justice.
Dalam hal ini, RJ menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana yang berfokus pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, serta memberikan kesempatan kepada tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara lebih manusiawi dan konstruktif.
BACA JUGA:Warga Telanaipura Terancam Gagal Menikah
BACA JUGA:Terungkap Praktik Gadai Mobil Libatkan SAD
Perkara yang dihentikan penuntutannya, pertama tersangka Rustam. Tersangka Rustam, terkait dengan dugaan pelanggaran Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Dalam perkara ini, pihak Kejaksaan Negeri Merangin telah mengajukan penghentian penuntutan berdasarkan prinsip RJ.
Kedua, tersangka Ardy Irawan Als Ardy Kentung. Ardy disangka melanggar Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHPidana atau Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana, jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Perkara ini diajukan oleh Kejaksaan Negeri Batanghari, dan setelah melalui proses evaluasi, diputuskan untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan RJ.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Riono Budisantoso, dalam ekpose daring tersebut menyampaikan bahwa keputusan penghentian penuntutan ini merupakan langkah nyata dalam implementasi Restorative Justice di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jambi. "Kami terus mendorong penyelesaian perkara pidana melalui pendekatan yang lebih berorientasi pada perdamaian dan pemulihan, yang memberikan ruang bagi korban dan pelaku untuk saling memahami dan menyelesaikan masalah secara damai," ujar Riono.
Sejak awal tahun 2024, Kejaksaan Tinggi Jambi telah berhasil melakukan penghentian penuntutan dalam 25 perkara pidana umum berdasarkan prinsip Restorative Justice.
Pencapaian ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Tinggi Jambi untuk menerapkan prinsip Restorative Justice sebagai upaya untuk menciptakan keadilan yang lebih berimbang, yang tidak hanya fokus pada aspek hukum semata, tetapi juga pada pemulihan hubungan antar pihak yang terlibat.
Melalui penghentian penuntutan ini, diharapkan akan tercipta keadilan yang lebih manusiawi, yang mendukung penyelesaian masalah secara konstruktif dan mengurangi beban peradilan serta dampak negatif terhadap pelaku yang dapat diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri.
Kejaksaan Tinggi Jambi terus berkomitmen untuk memanfaatkan Restorative Justice sebagai salah satu metode efektif dalam penyelesaian perkara pidana, guna mendukung terciptanya sistem peradilan yang lebih adil dan berkeadilan bagi semua pihak. (mg05/ira)