Masih Berproses di Inspektorat Jambi
kantor Inspektorat Provinsi Jambi--
JAMBI – Inspektorat Provinsi Jambi saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkup DPRD Provinsi Jambi.
Kasus itu mengenai Spj fiktif dan uang makan minum yang diduga dilakukan oleh Waka II DPRD Provinsi Jambi periode 2019-2024.
Agus Heriyanto, Kepala Inspektorat Provinsi Jambi mengatakan, tim inspektorat memang sedang melakukan permintaan keterangan dari beberapa saksi mengenai kasus tersebut.
“Ini berdasarkan permintaan dari Polda Jambi,” katanya.
Dari beberapa keterangan yang sudah diproses, lanjut Agus, telah dilakukan pengumpulan data dan informasi.
“Jadi harap bersabar menunggu hasinya,” katanya.
Sebab, ada mekanisme yang harus dilakukan untuk mengekspos hasil dari pemeriksaan itu. Pihaknya harus menyampaikan terlebih dahulu ke Polda Jambi.
“Hasil dari kita adalah informasi yang sesduai dengan siapa yang meminta untuk melaksanakan pemeriksaan dan audit itu,” katanya.
BACA JUGA:Anak-anak FASI Kota Jambi Raih Juara Umum
BACA JUGA:Puluhan Peserta Absen Tak Ikut Seleksi PPPK
Ditanyakan apakah Waka II DPRD Provinsi Jambi tahun periode 2019-2024 sudah dipanggil inspektorat? Agus mengatakan sudah dilakukan.
Termasuk dengan mengumpulkan keterangan dengan pihak-pihak lain, yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan di DPRD Provinsi Jambi tersebut.
“Nanti kita lihat lagi, apa masih butuh keterangan dan dokumen tambahan, itu tergantung tim pemeriksa,” ujarnya.
Agus menampbahkan, Ketika pemeriksaan yang sedang berlangsung ini sudah dianggap cukup, maka tim akan melakukan analisis tersebut keterangan dan data yang disampaikan pihak-pihak tterkait tersebut.
“Setelah itu, baru kita lakukan ekspos dan penerbitan laporan audit,” katanya.
Diketahui sebelumnya, inspektorat Provinsi Jambi kembali melakukan pemeriksaan atas dugaan tindak pidana korupsi Spj fiktif dan uang makan minum yang diduga dilakukan oleh Waka II DPRD Provinsi Jambi periode 2019-2024 Pinto jaya negeri.
Pemeriksaan terakhir dilakukan pada 9 Desember 2024 lalu, setelah sebelumnya juga dilakukan pemeriksaan. (Enn/zen)