Buka Posko Pengaduan Pelanggaran Kampanye
Asnawi, Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Muaro Jambi.--
MUARO JAMBI -Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Muaro Jambi membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh partai politik maupun para peserta pemilu selama masa kampanye berlangsung.
Posko pengaduan bagi masyarakat ini dibuka di kantor Bawaslu Muaro Jambi dan juga kantor Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) di masing-masing Kecamatan maupun Desa yang berada di wilayah Kabupaten berjuluk Bumi Sailun Salimbai ini.
BACA JUGA:Kenali 4 Gejala Radang Tenggorokan dan Cara Mengatasinya
BACA JUGA:KPU Provinsi Jambi Terima Hibab Tanah dan Bangunan
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Muaro Jambi Asnawi menyampaikan, bahwa posko pengaduan ini dibuka mulai tanggal 28 November lalu sampai dengan tanggal 10 Februari 2024 mendatang.
Posko pengaduan ini, kata dia, dibuka pada setiap hari kerja dan dimulai pada pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB.
"Kami Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi membuka posko pengaduan, apabila ada masyarakat yang menemukan pelanggaran- pelanggaran kampanye," kata Asnawi, Selasa 19 Desember 2023 siang.
Asnawi mengatakan, pihak Bawaslu Muaro Jambi tentunya tidak hanya menunggu laporan atau aduan saja. Tetapi, para pihak pengawas di tingkat Kecamatan maupun Desa dan Kelurahan turut aktif melakukan pengawasan maupun patroli di tengah-tengah masyarakat.
Sejauh ini, katanya, pelaksanaan kampanye di wilayah Kabupaten Muaro Jambi masih berlangsung aman dan lancar, tanpa ditemukan adanya kecurangan.
"Sejauh ini, belum ada aduan yang masuk ke kita. Jika masyarakat menemukan adanya kecurangan selama masa kampanye ini berlangsung, diharapkan dapat segera melaporkannya kepada pihak Bawaslu Muaro Jambi," tukasnya. (Jun/viz)