Prabowo Izinkan Impor Pupuk Untuk Kebutuhan Subsidi
--
Presiden Prabowo mengizinkan impor pupuk untuk kebutuhan subsidi, dengan meneken Peraturan Presiden nomor 6 tahun 2025 tentang Tata Kelola pupuk Subsidi. Perpres itu bertujuan untuk mencapai ketahanan pangan.
“Tata kelola pupuk bersubsidi bertujuan untuk mengoptimalkan Pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi dalam rangka mencapai ketahanan pangan,” isi dalam Perpres tersebut.
Pada Pasal 5 BAB III, aturan tersebut mengatur tentang penetapan pupuk bersubsidi paling sedikit meliputi sasaran penerima, jenis komoditas peruntukan, jenis pupuk, jumlah dan mutu pupuk, harga pokok penjualan, harga eceran tertinggi, dan ketersediaan stok yang dilakukan menteri berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin menteri koordinator.
"Jenis Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi Pupuk Urea, Pupuk NPK, Pupuk organik, Pupuk SP 36, dan Pupuk ZA," bunyi Pasal 6 ayat (1).
Adapun menteri yang ditugaskan dalam penyaluran pupuk bersubsidi hingga ke titik serah yaitu BUMN pupuk atau PT Pupuk Indonesia (Persero).
Penerima pupuk bersubsidi di titik serah terdiri dari Gapoktan, Pokdalan, pengecer, koperasi yang bergerak di bidang penyaluran pupuk.
Pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi akan menyasar untuk petani yang tergabung dalam kelompok tani dan juga diberikan untuk pembudi daya ikan yang tergabung dalam kelompok budidaya ikan.