Bupati Sebut Rekom HGU PT DAS Bukan Urusan Pemkab, Ridwan Kadis Bunak : Rekom HGU Sudah Dikeluarkan Pemkab

Aksi Pendudukan Lahan PT DAS oleh Warga Desa Badang--

JAMBI-INDEPENDENT,- Kebingungan masyarakat Desa Badang Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi atas konflik lahan dengan perkebunan Kelapa Sawit PT DAS terus memanas. 

Sebab, jawaban Bupati Anwar Sadat dengan Kepala Dinas Perkebunan dan Perternakan Tanjab Barat Ridwan bertolak belakang ditengah masyarakat didalam aksi pendudukan lahan tadi sore Jum’at 29 Desember 2023.

Pada aksi dilapangan, Ridwan Kepala Dinas Perkebunan dan Perternakan Tanjab Barat kepada kelompok Tani Masyarakat Desa Badang, bahwa rekom perpanjangan HGU untuk PT DAS sudah dikeluarkan Pemkab Tanjab Barat.

“Kami bingung, ini kok jawaban Kepala Dinas berbeda dengan jawaban Bupati Anwar Sadat via seluller tadi. Bupati mengatakan bahwa Pemkab Tanjab Barat tidak ada kewenangan untuk merekomendasi perpanjangan HGU PT DAS. Sementara, kepala Dinas Ridwan menyebutkan bahwa rekomendasi itu sudah dikeluarkan Pemkab Tanjab Barat,” kata Dedi Ketua Poktan Imam Hasan Desa Badang. 

Lalu, lanjut Dedi, dirinya juga mempertanyakan soal aturan pembagian atau besaran duit kompensasi dari PT DAS yang tidak layak itu dengan besaran 12 juta pertani.

“Saya tanyakan aturan itu susuai Permentan yang ada. Malah Ridwan Kepala Dinas menyebutkan sesuai perusahaan yang ada di Muaro Jambi. Saya tanya perusahaan mana? Ridwan hanya diam,” pungkas Dedi. (muz)

Tag
Share