Resmi, Harga Rokok Naik Mulai Hari ini
ilustrasi merokok-Disway-
Berikut ini harga jual eceran rokok terbaru setelah dipastikan bakal naik per 1 Januari 2024.
Kenaikan tersebut menyusul penyesuaian tarif cukai rokok rata-rata sebesar 10 persen.
Kenaikan itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022.
Lewat aturan tersebut, pemerintah mengatur kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024.
BACA JUGA:Jelang Tahun Baru, Bedeng Tiga Pintu di Tambak Sari Terbakar
BACA JUGA:Malam Tahun Baru, Sumedang di Guncang Gempa 4,8 Madnitudo
Namun, khusus untuk rokok sigaret kretek tangan (SKT) kenaikannya lebih rendah.
Pemerintah menetapkan kenaikan tarif cukai SKT sebesar 5 persen.
"Penetapan kembali dilakukan dengan memperhatikan tarif cukai untuk jenis haisl tembakau, golongan pengusaha pabrik hasil tembakau, golongan pengusaha pabrik hasil tembakau, dan harga jual eceran per batang atau gram," bunyi Pasal II PMK 191 Tahun 2022, dikutip Rabu 20 Desember 2023.
Sementara itu, rokok elektrik mengalami kenaikan cukai yang lebih besar, yakni rata-rata sebesar 15 persen.
Kenaikan untuk cukai rokok elektrik diatur dalam PMK Nomor 192 Tahun 2022.
Dengan adanya penyesuaian tarif cukai tersebut, pemerintah juga mengatur batas bawa harga jual eceran rokok.
Hal ini diatur dalam PMK Nomor 191 Tahun 2022 dan PMK Nomor 192 Tahun 2023.
Berikut rincian daftar batas harga eceran rokok per batang atau gram yang mulai berlaku mulai 1 Januari 2024.