16 Koperasi Dinyatakan Tidak Aktif
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jambi, Sardaini.-JAILANI/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
JAMBI - Dinas Koperasi dan UMKM provinsi Jambi mencatat, sebanyak 232 Koperasi menjadi binaan Provinsi Jambi yang tersebar di Jambi dan di luar Jambi.
Dari total keseluruhan, 216 koperasi binaan provinsi Jambi aktif, dan 16 koperasi yang tidak aktif atau koperasi yang tidak beroperasi selayaknya koperasi lain.
Kepala Dinas (Kadis) Koperasi dan UMKM Provinsi Jambi, Sardaini menyampaikan, dari Januari sampai tanggal 29 Agustus 2025, sebanyak 37 koperasi telah memiliki sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK).
“Kami sarankan kepada koperasi yang tidak bersertifikat, supaya mengurus sertifikat dengan syarat-syarat tertentu. Supaya nanti sertifikat ini bisa digunakan untuk melakukan kegiatan, misalnya pengembangan bisnisnya, seperti melakukan peminjaman di bank-bank,” kata Sardaini, Selasa (23/9).
BACA JUGA:Konsep Pendidikan Berbasis Potensi Siswa
BACA JUGA:IPAL Sijenjang Dinilai Layak Jadi Model Nasional, Walikota Minta Dukungan Operasional
Dari 232 koperasi binaan provinsi itu, tersebar beberapa jenis koperasi, dengan jumlah bervariasi. Koperasi jasa sebanyak 65, konsumen 77, simpan pinjam 26, pemasaran 10, produsen 53 dan satu Koperasi Merah Putih.
Ia menghimbau agar setiap koperasi lebih proaktif serta tertib administrasi, untuk kemajuan koperasi itu sendiri. Menurutnya setiap pembentukan koperasi di bawah binaan provinsi, setidaknya harus memberitahukan ke dinas koperasi.
“Supaya mempermudah, sebagai bahan kita melakukan aktivitas dalam pengembangan koperasi,” ucapnya.
Meskipun demikian, ia mengatakan bahwa koperasi tersebut juga memiliki kelemahan, yakni jarang mengadakan Rapat Anggota Tahunan (RAT), mengingat rapat tahunan tersebut sudah tertuang dalam undang-undang perkooperasian, yaitu undang-undang 25 tahun 1992.
“Memang ada kelemahannya di kooperasi-kooperasi yang ada di Provinsi Jambi ini. Yaitu terkait dengan sedikit sekali yang melaksanakan Rapat Anggota Tahunan. Ini sangat penting karena ini sudah tertuang di dalam undang-undang perkooperasian yaitu Undang-Undang 25 tahun 1992,” tegasnya.
Dia kembali mengingatkan, setiap koperasi yang akan mengurus sertifikat agar selalu berkoordinasi dengan dinas terkait.
“Tentunya berkoordinasi dengan Dinas-dinas terkait seperti Dinas Koperasi Provinsi Jambi atau Dinas Koperasi Kabupaten dan Kota,” tutupnya. (cr01/enn)