Musnahkan Hampir 1 Kg Sabu

Polres OKU Timur memusnahkan hampir satu kilogram sabu hasil tangkapan besar dari dua kurir asal Lampung.-Ist/Jambi Independent-Jambi Independent

Polres OKU Timur memusnahkan hampir satu kilogram sabu hasil tangkapan besar dari dua kurir asal Lampung, Senin (13/10/2025). 

Total barang bukti mencapai 968,67 gram sabu murni—setara dengan nilai sekitar Rp500 juta—yang jika beredar, bisa merusak masa depan ratusan ribu orang. 

Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolres OKU Timur dengan proses transparan: sabu diblender, dicampur cairan deterjen, lalu dibuang ke septic tank. 

Proses ini disaksikan langsung oleh Kepala BNNK OKU Timur AKBP Efriyanto Tambunan, perwakilan Kejaksaan Negeri OKU Timur, Kabid Labfor Polda Sumsel, kuasa hukum tersangka, serta jajaran utama Polres OKU Timur. 

BACA JUGA:Bahtiar Ditemukan Tak Bernyawa

BACA JUGA:Motor Tabrak Median di Pasir Putih, Dua Remaja Luka-Luka

Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, SIK, MH mengungkapkan, dua pelaku yang diamankan masing-masing bernama Dian Napolion (49), seorang petani, dan Hengky Pratama (28), karyawan swasta. 

Keduanya berasal dari Desa Tanjung Raja Sakti, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Lampung, dan ditangkap pada 20 September 2025, sekitar pukul 18.00 WIB. 

Lokasi penangkapan berada di belakang SDN 1 Eling-Eling, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Buay Madang Timur. 

“Jika sabu seberat ini beredar di masyarakat, bisa merusak masa depan sedikitnya 247 ribu orang. Artinya, kita baru saja menyelamatkan ratusan ribu jiwa dari kehancuran,” tegas AKBP Adik didampingi Waka Polres Kompol Robhinson, Kasat Resnarkoba Iptu Guntur Hariyanto, dan Kasi Propam AKP Tukiarsih. 

Hasil pemeriksaan Labfor Polda Sumsel membuktikan bahwa barang bukti positif mengandung narkotika dengan berat bersih 968,67 gram setelah sebagian disisihkan untuk kepentingan persidangan.(*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan