Hanya 2 Pelamar PPPK Lulus Administrasi
Rini Herawati, Kabid Pengangkatan Pensiun dan Data ASN BKD Muaro Jambi.--
MUARO JAMBI- Puluhan pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Muaro Jambi Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Berdasarkan data yang diperoleh dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Muaro Jambi, setidaknya ada 39 orang pelamar yang dinyatakan TMS.
Kabid Pengangkatan Pensiun dan Data ASN BKD Muaro Jambi Rini Herawati mengatakan, bahwa dari puluhan peserta yang tidak memenuhi syarat tersebut, ada sebanyak 18 pelamar PPPK yang mengajukan sanggahan.
Dari belasan pelamar yang mengajukan sanggahan, kata dia, hanya dua orang berkas sanggahannya yang diterima. Sementara, 16 sanggahan pelamar PPPK lainnya ditolak.
"Yang menyanggah itu kemarin berjumlah 18 orang dari keseluruhan yang TMS 39 orang. Kemudian, ada 2 sanggahan yang kita terima, yang ditolak ada 16 orang," kata Rini Herawati, Kamis, (2/11) siang.
BACA JUGA:Posisi 9 Kadis Masih Kosong
Rini Herawati mengatakan, berkas sanggahan dua orang pelamar PPPK di Muaro Jambi yang diterima ini dinyatakan telah memenuhi syarat. Sementara berkas sanggahan pelamar lainnya masih didapati kekurangan.
"Berkas sanggahan dua orang pelamar PPPK yang diterima ini yaitu, pelamar dari bagian formasi guru dan tenaga kesehatan," katanya.
Rini Herawati menyampaikan, bahwa 16 pelamar PPPK yang berkas sanggahannya ditolak ini dikarenakan, banyak yang hanya mengupload ijazah dan transkip nilai fotocopy.
"Saat ini jumlah pelamar yang lulus memenuhi syarat bertambah menjadi 695 orang dan yang tidak memenuhi syarat menjadi 37 orang," tukasnya. (Jun/viz)