Pencuri Hp di Jelutung Dilimpahkan ke Kejaksaan

DIGIRING: Tersangka Fauzi saat digiring menuju sel tahanannya di Polsek Jelutung.-Syamsuddin-Jambi Independent

JAMBI – Fauzi, tersangka pencurian handphone milik rekan kerjanya di Jalan Bangka RT 22, Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, pada Sabtu 25 November 2023 lalu, telah dilimpahkan Penyidik Unit Reskrim Polsek Jelutung ke Kejaksaan (tahap II).

Tersangka yakni, Fauzi alias Mangcek (44) warga Jalan M Yamin, Lorong Laba-laba, RT 20, Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Jelutung Iptu Al Imron saat dikonfirmasi awak media, Selasa (16 Januari 2024). 

Imron mengatakan, setelah berkas perkara pelaku dinyatakan lengkap oleh Jaksa, pihaknya langsung menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.

BACA JUGA:Trance Berdarah

BACA JUGA:60 Persen Lulusan SMKN 3 Mendapat Pekerjaan

"Berkas perkaranya dinyatakan lengkap, jadi sudah kita lakukan tahap II," katanya.

Lanjut Imron, walaupun tersangka sudah Kita limpahkan ke kejaksaan (tahap II), namun, saat ini tersangka masih di tahan di Polsek Jelutung.

"Saat ini tersangka masih ditahan di Polsek Jelutung, namun, statusnya sebagai tahanan titipan Jaksa," sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, Fauzi alias Mangcek (44) warga Jalan M Yamin, Lorong Laba-laba, RT 20, Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi ditangkap polisi, pada Rabu, 13 Desember 2023 lalu.

BACA JUGA:Antusias Sambut Safari Politik Ganjar Pranowo

BACA JUGA:SMAN 11 Gelar Turnamen Futsal, Dalam Rangka HUT SMAN 11 Kota Jambi ke 27

Fauzi alias Mangcek ditangkap polisi karena telah mencuri dua handphone milik penghuni kos di Jalan Bangka RT 22, Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi atau di kawasan Tropical Coffee. 

Fauzi alias Mangcek mencuri handphone milik penghuni kosan itu karena sakit hati kepada pemilik Tropical Coffee. Dia mencuri handphone milik penghuni kosan itu terjadi pada Sabtu 25 November 2023 sekitar pukul 3.00. 

Tag
Share