Vaksinasi DBD di Luar Tanggungan JKN
--
Jakarta- Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menyebutkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memastikan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak menanggung biaya trivalent dengue vaccine (TDV) atau vaksin untuk penyakit demam berdarah dengue (DBD).
"Untuk diketahui, BPJS Kesehatan membiayai baik promosi, prevensi, kurasi dan rehabilitasi untuk upaya kesehatan perorangan," kata Ghufron Mukti dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis.
Sedangkan prevensi atau vaksinasi DBD, kata Ghufron termasuk dalam kriteria upaya kesehatan masyarakat yang menjadi kewenangan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan otoritas terkait.
"Sehingga vaksinasi DBD di luar tanggung jawab BPJS Kesehatan," katanya menjawab apakah vaksin DBD dapat ditanggung melalui mekanisme pembiayaan BPJS Kesehatan atau tidak.
Kemenkes RI hingga saat ini tengah mengkaji vaksin TDV untuk dijadikan sebagai program vaksinasi nasional, sehingga dapat diberikan secara gratis kepada masyarakat.
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Maxi Rein Rondonuwu menyebut pihaknya akan mendiskusikan skema itu dengan Indonesia Technical Advisory Group of Immunization (ITAGI) yang kini diisi oleh para pakar imunisasi.
"Kita akan diskusikan dengan ITAGI, tentu kita harus bicara dengan kementerian seperti Bappenas, karena terkait pembiayaan, karena setiap vaksin baru kita harus mulai dengan introduksi. Kita lihat tahun depan," katanya usai menghadiri diskusi publik tentang “Peran Masyarakat dalam Perlindungan Keluarga Terhadap Ancaman DBD" di Jakarta, Rabu (17/1).
Beriringan dengan hal itu, Pemerintah juga mengizinkan daerah-daerah dengan kapasitas fiskal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APDB) yang sudah baik untuk dapat memulai pengenalan vaksin tersebut kepada masyarakat.
Kemenkes menginformasikan, DBD merupakan penyakit yang ditularkan melalui gigitan nyamuk Aedes aegypti dan tidak jarang ditemui pada musim hujan.
Akibat yang ditimbulkan dapat menyebabkan terjadinya komplikasi penyakit seperti perdarahan, kekurangan oksigen, hingga kerusakan organ vital layaknya paru-paru, hati, jantung, dan otak.
Vaksin DBD saat ini telah tersedia di Indonesia setelah memperoleh izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI untuk diberikan kepada kelompok usia 6 hingga 45 tahun.
Salah satu vaksin yang tersedia bermerk dagang Qdenga yang diproduksi oleh IDT Biologika GmbH Germany dan terdaftar atas nama Takeda GmbH Germany. Vaksin ini merupakan vaksin DBD kedua di Indonesia yang disetujui izin edarnya oleh BPOM setelah Dengvaxia (terdaftar atas nama PT Aventis Pharma). (ant)