Sadis! Ayah di Boyolali Aniaya Anak Tirinya Hingga Tewas

Ilustrasi kekerasan terhadap anak di bawah umur--Disway-

Jawa Tengah - MR (26), warga Dukuh Sajen RT 010, RW 001, Desa Guli, Kecamatan Nogosari, Boyolali, Jawa Tengah diduga menganiaya anak tirinya, SN (3) sampai tewas.

Peristiwa ini terjadi pada Senin 22 Januari 2024 sekitar pukul 18.30 WIB.

Luka memar Kecurigaan ini muncul bermula dari mertua MR yang berinisial JM (53) melihat luka memar kemerahan di beberapa bagian tubuh SN.

Merasa curiga JM kemudian menanyakan kepada MR terkait penyebab kematian korban. MR pun menjawab korban terjatuh setelah mandi dari kamar mandi lantaran terhalang handuk pada Sabtu 20 Januari 2024.

BACA JUGA:4 Manfaat Buat Kesemek, Ternyata Bisa Menyehatkan Mata dan Jantung

BACA JUGA:Caleg DPRD Jember Dilaporkan Polisi, Karena Diduga Gelapkan Uang Ratusan Juta

Mengetahui kejanggalan atas kematian SN, JM kemudian melaporkannya ke Polres Boyolali.

"Dari laporan itu Satreskrim Polres Boyolali telah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dengan melakukan pengecekan TKP, meminta keterangan saksi-saksi, mengumpulan barang bukti, koordinasi dengan dokter Puskesmas Nogosari," kata Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi dalam keterangan pers yang diterima Sabtu 27 Januari 2024.

Ditangkap Dari serangkaian penyelidikan dan olah TKP serta meminta keterangan saksi-saksi, polisi akhirnya menangkap MR tanpa perlawanan.

Berdasarkan hasil interogasi, MR mengakui telah melakukan kekerasan hingga mengakibatkan korban tewas sejak November 2023.

BACA JUGA:Danau Gunung Tujuh Tumpah 13 Desa Banjir

BACA JUGA:Batasi Makanan Olahan, Untuk Jaga Kesehatan Pencernaan

"Setelah dilakukan interogasi (pelaku) mengakui telah melakukan kekerasan terhadap korban sejak bulan November 2023," ungkapnya.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan tindak pidana kekerasan terhadap anak ysng mengakibatkan meninggal dunia dan atau kekerasan dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga.

Tag
Share