Sadis! Ayah di Boyolali Aniaya Anak Tirinya Hingga Tewas

Ilustrasi kekerasan terhadap anak di bawah umur--Disway-

"Ancaman hukumannya dipidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3.000.000.000. Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya," katanya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan