Sadis! Ayah di Boyolali Aniaya Anak Tirinya Hingga Tewas
Editor: Finarman
|
Sabtu , 27 Jan 2024 - 14:23

Ilustrasi kekerasan terhadap anak di bawah umur--Disway-
"Ancaman hukumannya dipidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3.000.000.000. Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya," katanya. (*)