Bawaslu Kirim Surat Imbauan Ke jokowi Terkait Pernyataan Presiden Boleh Ikut Kampanye

Ketua bawaslu RI-Disway-

Jakarta - Surat imbauan dilayangkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI ke Presiden Joko Widodo, menyusul polemik aturan kampanye bagi presiden dan para pembantunya.

Seperti disampaikan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, surat imbauan itu telah dikirim pihaknya ke Jokowi pada pekan lalu.

BACA JUGA:Penyulingan Minyak Ilegal di Muba Meledak Lagi

BACA JUGA:Polda Jambi Tempuh Restorative Justice, Kasus Dugaan Penipuan Umrah

"Sudah (disampaikan imbauan) tertulis," ujar Bagja saat ditemui di Kantor DKPP RI, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin 29 Januari 2024.

Dia menjelaskan, pernyataan Jokowi menyebut presiden boleh ikut kampanye pemilu, harus dipastikan sesuai aturan.

Sehingga, Bagja menegaskan, dalam surat tersebut juga disampaikan keharusan bagi presiden, wakil presiden, maupun menteri dan/atau pejabat setingkat untuk melakukan cuti ketika melakukan kampanye.

BACA JUGA:Spesialis Pembobol Rumah Dibekuk

BACA JUGA:Anak Bupati Lulus PPPK Formasi Guru, Disinyalir Tidak Pernah Bertugas Sebagai Guru

"(Di dalam surat disampaikan) kepada (Jokowi) untuk membina menteri-menterinya. Mengingatkan para kabinet yang sekarang," ucapnya.

"Mungkin ada (menteri) yang boleh saja kan (cenderung) ke parpol A, parpol B, atau capres A, capres B, untuk tidak melanggar ketentuan larangan dalam UU 7/2017 (tentang Pemilu)," demikian Bagja. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan