Kerugian Negara Mencapai Rp 2,9 M, Kasus Tindak Pidana Perpajakan Dilimpahkan ke Kejari Bungo

PAJAK: Achmad Hidayat saat akan ditahan di Lapas Kelas IIB Muarabungo.-SITI HALIMAH/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

MUARABUNGO - Kejaksaan Negeri Bungo menerima pelimpahan kasus dari Penyidik Kementerian Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Sumatera Barat dan Jambi. Pelimpahan tersebut terkait tersangka Achmad Hidayat, warga Kumang Kuning, yang diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Achmad Hidayat, diduga sengaja menyetorkan pajak PPN yang  telah dipotong atau dipungut, namun tidak disetor kekas negara. Sehingga menyebabkan kerugian pada pendapatan negara untuk masa pajak Agustus sampai November 2021. 

"Satu tersangka telah kami terima pelimpahan tahap II dan barang bukti dari penyidik pajak. Saat ini tersangka langsung kami tahan di Lapas Kelas IIB Muarabungo dan 20 hari ke depan akan segera kami limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Kasus ini terkait tindak pidana perpajakan," ujar Kasi Pidsus Kejari Bungo, Silfanus R Simanullang, Kamis (1 Februari 2024). 

Kasus ini sendiri bermula sekira tahun 2021. Tersangka melakukan transaksi jual beli Tandan Buah Segar (TBS) dengan PT Sari Aditya Loka, menggunakan mekanisme pembayaran dari PT Sari Aditya Loka.

BACA JUGA:Klimaks Kedua

BACA JUGA: Hasto Kesal Bendera PDIP Diturunkan di Gunungkidul

Berdasarkan perhitungan rekap total atau jumlah TBS yang masuk dengan dikalikan harga perkilogram, lalu dipotong PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen, ditambah dengan pembayaran PPN sebesar 10 persen. Setiap faktur pajak atas penjualan TBS dari tersangka kepada PT Sari Aditya Loka, akan diterbitkan oleh tersangka apabila TBS tersebut telah terjual. 

“Pembayaran atas penjualan TBS, dibayarkan berikut PPN oleh tersangka melalui rekening BNI dengan Nomor Rekening atas nama Achmad Hidayat,” katanya.

Kegiatan penjualan yang dilakukan tersangka dengan PT Sari Aditya Loka tersebut, tersangka seharusnya menyetorkan kembali ke negara atas seluruh nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut atau dipotong dari PT Sari Aditya Loka. Tetapi dalam kenyataannya, PPN masa bulan tanggal 2 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2021, tanggal 1 September 2021 sampai 30 September 2021, tanggal 1 Oktober 2021 sampai 29 Oktober 2021 dan tanggal 1 November 2021 sampai 24 November 2021, transaksi penjualan yang telah dipungut oleh tersangka dari PT Sari Aditya Loka, tidak disetorkan kepada negara. Hal ini mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sejumlah sebesar Rp 2.922.966.735.

Tersangka dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf d dan Pasal 39A huruf a jo Pasal 43 ayat (1), Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. (mai/enn) 

Tag
Share