Empat Tersangka Dilimpahkan ke Kejari Bungo, Kasus Korupsi PTSL 2022 di Desa Dwi Karya Bakti
KORUPSI: Empat tersangka korupsi PTSL aat digelandang menuju Lapas Bungo.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
MUARABUNGO - Kejaksaan Negeri Bungo telah menerima pelimpahan tahap 2 kasus tindak pidana korupsi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2022.
Keempat tersangka, termasuk Kades Dwi Karya Bakti, Supriyanto, dan Sekretaris Desa, Hernawan, telah diserahkan bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (25 Januari 2024).
Kepala Kejari Bungo, Fadhila Maya Sari didampingi Kasi Pidsus Silfanus R. Simanullang mengatakan, keempat pelaku beserta barang buktinya sudah diserahkan ke JPU Kejari Bungo dan langsung dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Bungo.
"Selain itu, ada juga barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 70.600.000, satu unit sepeda motor Honda Supra Fit, foto kopi aset sertifikat hak atas tanah, nota dan kwitansi belanja, bukti setor bank ke rekening desa, slip setoran, bukti transfer ke rekening tersangka, serta dokumen lainnya termasuk dalam barang bukti tersebut,” katanya.
BACA JUGA:Remaja Tewas Tenggelam di Danau Teluk
BACA JUGA:Tidak Sarapan Pagi Berdampak pada Mood
Proses selanjutnya melibatkan JPU Kejari Bungo. Keempat tersangka, yaitu Supriyanto (Kades), Hernawan (Sekdes), Dedi Mulyadi (Kasi Pemerintah), dan Okta Verriyawan (Kaur Keuangan), telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasusnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi untuk disidangkan.
Menyangkut pasal yang dikenakan, Kejari Bungo menyebut keempat tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-undang RI No 31 tahun 1999 Jo Undang-undang RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pasal ini menyiratkan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal empat tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 200 juta hingga maksimal Rp 1 miliar. (mai/enn)